Israel: Warga Palestina Pelempar Batu Dihukum Bui 20 Tahun
Rabu, 22 Juli 2015 - 10:35 WIB
Israel: Warga Palestina Pelempar Batu Dihukum Bui 20 Tahun
A
A
A
YERUSALEM - Israel telah membuat aturan hukum, di mana warga Palestina yang melemparkan batu ke kendaraan dan jalan akan dihukum penjara atau bui selama 20 tahun. Pihak Palestina menilai aturan itu rasis dan berlebihan.
Parlemen Israel telah melakukan pemungutan suara. Hasilnya, 69 anggota parlemen menyetujui undang-undang (UU) itu dan 17 angota parlemen lainnya menolak. UU itu dibuat menyusul gelombang protes warga Palestina pada tahun lalu di Yerusalem timur.
”Toleransi terhadap ‘teroris’ berakhir hari ini. Seorang pelempar batu adalah ‘teroris’ dan hanya hukuman pas yang dapat berfungsi sebagai pencegah,” kata Menteri Kehakiman Israel, Ayelet Shaked, dalam sebuah pernyataan yang terang-terangan menyebut pelempar batu sebagai teroris.
Aksi melempar batu telah menjadi simbol perlawanan Palestina kepada Israel sejak gerakan Infifadah pecah pada akhir 1980-an dan awal 1990-an. Tindakan melempar batu kerap dilakukan warga Palestina ketika bentrok dengan pasukan Israel.
Pada UU sebelumnya, Israel menghukum 10 tahun penjara bagi warga Palestina yang terbukti melemparkan batu ke arah pasukan Israel. Namun, kini masa hukuman dalam UU itu telah ditambah.
Qadura Fares, Kepala Klub Tawanan Palestina, sebuah organisasi yang melakukan advokasi atas nama tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, mengatakan bahwa UU baru Israel itu rasis.
”UU ini rasis, penuh kebencian dan bertentangan dengan aturan yang paling dasar bahwa hukuman semestinya sesuai tingkat pelanggarannya,” ujarnya, seperti dilansir Reuters, Rabu (22/7/2015).
Hukum baru Israel itu akan mencakup sejumlah wilayah termasuk Yerusalem timur. Namun, hukum itu tidak berlaku di Tepi Barat wilayah Palestina yang diduduki Israel karena menjadi wilayah di bawah yurisdiksi militer Israel.
Parlemen Israel telah melakukan pemungutan suara. Hasilnya, 69 anggota parlemen menyetujui undang-undang (UU) itu dan 17 angota parlemen lainnya menolak. UU itu dibuat menyusul gelombang protes warga Palestina pada tahun lalu di Yerusalem timur.
”Toleransi terhadap ‘teroris’ berakhir hari ini. Seorang pelempar batu adalah ‘teroris’ dan hanya hukuman pas yang dapat berfungsi sebagai pencegah,” kata Menteri Kehakiman Israel, Ayelet Shaked, dalam sebuah pernyataan yang terang-terangan menyebut pelempar batu sebagai teroris.
Aksi melempar batu telah menjadi simbol perlawanan Palestina kepada Israel sejak gerakan Infifadah pecah pada akhir 1980-an dan awal 1990-an. Tindakan melempar batu kerap dilakukan warga Palestina ketika bentrok dengan pasukan Israel.
Pada UU sebelumnya, Israel menghukum 10 tahun penjara bagi warga Palestina yang terbukti melemparkan batu ke arah pasukan Israel. Namun, kini masa hukuman dalam UU itu telah ditambah.
Qadura Fares, Kepala Klub Tawanan Palestina, sebuah organisasi yang melakukan advokasi atas nama tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, mengatakan bahwa UU baru Israel itu rasis.
”UU ini rasis, penuh kebencian dan bertentangan dengan aturan yang paling dasar bahwa hukuman semestinya sesuai tingkat pelanggarannya,” ujarnya, seperti dilansir Reuters, Rabu (22/7/2015).
Hukum baru Israel itu akan mencakup sejumlah wilayah termasuk Yerusalem timur. Namun, hukum itu tidak berlaku di Tepi Barat wilayah Palestina yang diduduki Israel karena menjadi wilayah di bawah yurisdiksi militer Israel.
(mas)