Suap Senator, Berlusconi Divonis Bui 3 Tahun

Kamis, 09 Juli 2015 - 15:19 WIB
Suap Senator, Berlusconi...
Suap Senator, Berlusconi Divonis Bui 3 Tahun
A A A
NAPLES - Bekas Perdana Menteri (PM) Italia, Silvio Berlusconi, dinyatakan bersalah telah menyuap senator Italia pada tahun 2006. Hakim pengadilan Italia pun menjatuhkan vonis tiga tahun penjara pada Berlusconi.

Suap itu dilakukan Berlusconi untuk menyingkirkan “musuh” politiknya Romando Prodi. Selain divonis bui tiga tahun, Berlusconi juga dilarang untuk memegang jabatan publik selama lima tahun.

Berlusconi sudah empat kali membantah tuduhan suap. Meski sudah divonis bersalah, Berlusconi tidak menjalani hukumannya, karena UU di Italia memungkinkan untuk mengajukan banding dengan cepat.

Berlusconi telah kehilangan kekebalan parlemen ketika dia dikeluarkan dari Senat pada tahun 2013 menyusul kasus penggelapan pajak.

Menurut jaksa pengadilan, Berlusconi menyuap Sergio De Gregorio, yang pada tahun 2006 menjadi senator di Italia. De Gregorio sendiri mengaku menerima uang suap 3 juta euro dari Berlusconi dan mencoba untuk membujuk senator lainnya untuk mendukung Berlusconi.

Gregoria dihukum 20 bulan penjara atas tuduhan menerima suap. Berlusconi disebut mendaninya untuk membentuk gerakan politik baru. “Ini sangat tidak adil dan putusan tak bisa dibenarkan,” kata pengacaranya, Niccolo Ghedini, seperti dikutip Reuters, Kamis (9/7/2015).

Bekas PM Italia itu pada tahun 2008 dan 2009 tersandung kasus pengadaan pelacur. Pada awal tahun ini, dia dibebaskan dari tuduhan berhubungan badan dengan pelacur di bawah umur. Tuduhan itu gugur, karena tidak bisa dibuktikan jika pelacur yang dikecani Berlusconi saat itu berusia 17 tahun.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7902 seconds (0.1#10.140)