Blogger Pembanding Lee Kuan Yew dengan Yesus Dibebaskan
A
A
A
SINGAPURA - Blogger remaja Singapura, Amos Yee, 16, yang dituduh melecehkan mendiang mantan Perdana Menteri Lee Kuan Yew telah dibebaskan dari penjara, Senin (6/7/2015) setelah menjalani hukuman penjara empat minggu. Amos telah membandingkan sosok Lee dengan Yesus sembari menampilkan gambar cabul.
Menurut Reuters, blogger itu telah dihukum juga atas tuduhan menyinggung umat Kristen. Pada bulan Maret 2015, Amos melalui video di YouTube terang-terangan membandingkan sosok Lee Kuan Yew dengan Yesus. Tindakan Amos itu dilakukan setelah kematian Bapak Bangsa Singapura tersebut.
Remaja itu juga dihukum penjara selama satu minggu atas kesalahannya me-posting gambar cabul Lee dan mantan Perdana Menteri Inggris, Margaret Thatcher.
Dia dijebloskan ke penjara sejak 2 Juni 2015. Tapi, Amos melanggar persyaratan untuk masa hukuman percobaan.
Hakim pengadilan di Singapura, Jasvender Kaur menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Amos.”Pelanggaran yang tidak serius, tetapi juga tidak sepele,” katanya.
Di Singapura, hukuman maksimal bagi orang yang menyinggung rasa tau agama adalah tiga tahun penjara. Sedangkan penyebar gambar cabul hukumannya bisa tiga bulan penjara.
Menurut Reuters, blogger itu telah dihukum juga atas tuduhan menyinggung umat Kristen. Pada bulan Maret 2015, Amos melalui video di YouTube terang-terangan membandingkan sosok Lee Kuan Yew dengan Yesus. Tindakan Amos itu dilakukan setelah kematian Bapak Bangsa Singapura tersebut.
Remaja itu juga dihukum penjara selama satu minggu atas kesalahannya me-posting gambar cabul Lee dan mantan Perdana Menteri Inggris, Margaret Thatcher.
Dia dijebloskan ke penjara sejak 2 Juni 2015. Tapi, Amos melanggar persyaratan untuk masa hukuman percobaan.
Hakim pengadilan di Singapura, Jasvender Kaur menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Amos.”Pelanggaran yang tidak serius, tetapi juga tidak sepele,” katanya.
Di Singapura, hukuman maksimal bagi orang yang menyinggung rasa tau agama adalah tiga tahun penjara. Sedangkan penyebar gambar cabul hukumannya bisa tiga bulan penjara.
(mas)