Divonis Mati saat Masih Kecil, Pria Pakistan Digantung
Rabu, 10 Juni 2015 - 12:05 WIB
Divonis Mati saat Masih Kecil, Pria Pakistan Digantung
A
A
A
LAHORE - Algojo Pakistan akhirnya menggantung seorang pria yang divonis mati atas tuduhan membunuh tiga orang pada tahun 1992. Pria itu divonis mati ketika ia masih kecil dan baru berusia 15 tahun.
Selama ditahan, pria bernama Aftab Bahadur itu kerap disiksa untuk mengakui kejahatan yang dituduhkan. Kelompok HAM telah lama menyoroti kasus ini, karena seharusnya vonis mati tidak bisa dijatuhkan pada anak yang belum cukup umur.
”Aftab Bahadur digantung di sebuah penjara di Lahore pada pada Rabu (10/6/2015) pukul 04.30 (waktu setempat),” kata seorang pejabat penjara di Lahore yang menolak diidentifikasi karena dia tidak berwenang berbicara kepada media.
”Sebelum gantung, ia menangis dan mengatakan bahwa ia tidak bersalah,” lanjut pejabat itu, seperti dikutip Reuters.
Tanggal lahir pada akte kelahiran Bahadur dan di kartu tanda penduduknya tertulis 30 Juni 1977. ”Pakistan melanjutkannya dengan mengeksekusi Bahadur, yang telah dijatuhi hukuman mati ketika ia masih anak-anak. Ini pelanggaran hukum internasional dan hukum Pakistan,” kata kelompok pembela HAM Reprieve.
Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif, telah mencabut moratorium hukuman mati pada tahun lalu, sehari setelah kelompok Taliban Pakistan membantai ratusan siswa di sebuah sekolah.
Dalam sebuah esai yang ditulis dari penjara dan diterbitkan sehari sebelum dia digantung, Bahadur, yang merupakan warga Kristen, mengulangi pernyataannya bahwa ia tidak bersalah. ”Tapi saya tidak tahu apakah ini akan membuat perbedaan,” tulis dia.
Selama ditahan, pria bernama Aftab Bahadur itu kerap disiksa untuk mengakui kejahatan yang dituduhkan. Kelompok HAM telah lama menyoroti kasus ini, karena seharusnya vonis mati tidak bisa dijatuhkan pada anak yang belum cukup umur.
”Aftab Bahadur digantung di sebuah penjara di Lahore pada pada Rabu (10/6/2015) pukul 04.30 (waktu setempat),” kata seorang pejabat penjara di Lahore yang menolak diidentifikasi karena dia tidak berwenang berbicara kepada media.
”Sebelum gantung, ia menangis dan mengatakan bahwa ia tidak bersalah,” lanjut pejabat itu, seperti dikutip Reuters.
Tanggal lahir pada akte kelahiran Bahadur dan di kartu tanda penduduknya tertulis 30 Juni 1977. ”Pakistan melanjutkannya dengan mengeksekusi Bahadur, yang telah dijatuhi hukuman mati ketika ia masih anak-anak. Ini pelanggaran hukum internasional dan hukum Pakistan,” kata kelompok pembela HAM Reprieve.
Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif, telah mencabut moratorium hukuman mati pada tahun lalu, sehari setelah kelompok Taliban Pakistan membantai ratusan siswa di sebuah sekolah.
Dalam sebuah esai yang ditulis dari penjara dan diterbitkan sehari sebelum dia digantung, Bahadur, yang merupakan warga Kristen, mengulangi pernyataannya bahwa ia tidak bersalah. ”Tapi saya tidak tahu apakah ini akan membuat perbedaan,” tulis dia.
(mas)