Perkosa Wanita Indonesia, 3 Polisi Malaysia Dibui & Dicambuk

Rabu, 13 Mei 2015 - 17:23 WIB
Perkosa Wanita Indonesia,...
Perkosa Wanita Indonesia, 3 Polisi Malaysia Dibui & Dicambuk
A A A
KUALA LUMPUR - Tiga polisi Malaysia divonis 12 tahun penjara dan dihukum cambuk karena memperkosa seorang wanita Indonesia. Vonis itu dijatuhkan pengadilan di Malaysia kemarin

Dalam kasus yang terjadi dua tahun lalu itu, para polisi Malaysia itu memaksa korban untuk melakukan oral seks. Hakim Sulaiman Ahmad Tarmizi memutuskan bahwa jaksa penuntut telah membuktikan kasus ini tanpa keraguan.

Selain itu bukti yang menjerat tiga polisi Malaysia Syahiran Romli, 24; Nik Sin Mat Lazin, 36; dan Constable Remmy Dara, 28, sangat kuat. Tiga polisi memperkosa wanita Indonesia, yang saat itu berusia 25 tahun, di sebuah barak polisi pada tanggal 9 November 2012.

Sulaiman mengatakan sebagai pegawai pemerintah, tiga polisi itu seharusnya menjamin keselamatan publik, tetapi mereka justrumenyalahgunakan kekuasaan untuk memperkosa seorang wanita.

Dia mengatakan kejahatan yang mereka lakukan tidak bisa ditoleransi. ”Hukuman mereka 12 tahun penjara dan dicambuk untuk setiap pelanggaran secara serentak mulai hari ini (kemarin),” ujar Sulaiman, seperti dilansir Malaysian Insider.

Sementara itu, Konsul Jenderal Indonesia Sofiana Mufidah, yang hadir di pengadilan, mengatakan bahwa hukuman untuk tiga polisi Malaysia itu wajar. Tapi dia berharap hukuman yang dijatuhkan jauh lebih berat lagi.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2062 seconds (0.1#10.140)