Tanpa Ampun, Obama Teken Sanksi Anyar untuk Rusia

Kamis, 18 Desember 2014 - 08:47 WIB
Tanpa Ampun, Obama Teken Sanksi Anyar untuk Rusia
Tanpa Ampun, Obama Teken Sanksi Anyar untuk Rusia
A A A
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) benar-benar “menghukum” Rusia tanpa ampun, setelah Presiden Barack Obama diam-diam telah meneken sanksi anyar untuk Rusia.

Juru bicara Departemen Luar Negeri, Jennifer Psaki, menegaskan, bahwa Presiden Obama sudah menandatangani rancangan undang-undang (RUU) berisi sanksi baru yang lebih berat bagi Rusia. ”Dia menandatangani kemarin,” kata Psaki, merespons RUU bertajuk ”Ukraine Freedom Support Act of 2014”.

RUU itu juga berisi bantuan militer dan non-militer untuk Ukraina. Sanksi baru dari AS untuk Rusia menyasar sektor pertahanan Kremlin. Salah satunya sanksi terhadap perusahaan ekspor senjata milik negara Rusia, Rosoboronexport. Sanksi baru itu sebagai respons AS terhadap Rusia yang dianggap ikut campur dalam krisis di Ukraina timur.

Psaki mengakui sanksi dari AS untuk Rusia selama ini tidak seefektif seperti yang diharapkan. “Setiap negara sangat berbeda,” ujar Psaki mengacu pada kondisi Rusia yang terlalu kuat untuk dijatuhi sanksi. (Baca: AS Siapkan Sanksi Baru untuk Rusia)

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Rusia, menyatakan, sanksi baru dari Washington terhadap Moskow merupakan hal yang sia-sia. Kementerian itu juga merepons positif langkah AS yang ingin memulihkan hubungan diplomatik dengan Kuba setelah terputus sejak 1961.

”Ini merupakan indikasi bahwa Presiden AS telah mengakui kesia-siaan setelah bertahun-tahun mencoba untuk 'mengisolasi' Kuba,” bunyi pernyataan kementerian itu, seperti dikutip Russia Today, semalam.

”Kita tidak bisa tidak berharap bahwa Washington akan cepat menyadari kesia-siaannya dengan menjatuhkan sanksi terhadap negara-negara lain.”

Sanksi AS terhadap Rusia disebut-sebut telah berpengaruh terhadap negara-negara lain termasuk Eropa dan Asia. Bahkan, kondisi ekonomi Rusia yang dikenai sanksi AS juga disebut telah berdampak pada Indonesia.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3965 seconds (0.1#10.140)