Australia Bentuk Undang-Undang Baru Anti-Terorisme

Selasa, 23 September 2014 - 20:27 WIB
Australia Bentuk Undang-Undang Baru Anti-Terorisme
Australia Bentuk Undang-Undang Baru Anti-Terorisme
A A A
SYDNEY - Australia nampaknya menjadi salah satu negara yang paling serius menanggulangi aksi terorisme. Negeri Kanguru itu dikabarkan tengah menggodok sebuah undang-undang baru mengenai terorisme.

Melansir Russia Today, Selasa (23/9/2014), Perdana Menteri Austrlia, Tony Abbott mengatakan undang-undang ini dibuat untuk menekan pertumbuhan terorisme di dalam negeri. Undang-undang ini mulai digeber pembuatannya paska Australia menangkap beberapa orang anggota ISIS yang diduga akan melakukan aksi pembantaian di Australia.

“Undang-undang baru akan mengkriminalkan perjalanan ke beberapa daerah konflik dan memberikan otoritas setempat akses yang lebih luas untuk bisa mengontrol komunikasi warga,” ucap Abbott dalam sebuah pernyataan.

Abbott menyadari, undang-udang ini mungkin akan mengurangi kebebasan warganya. Namun, dia menegaskan semuanya dilakukan atas dasar keamanan warga Australia. “Sayangnya, untuk beberapa waktu keseimbangan antara keamanan dan kebebasan mungkin akan sedikti berubah,” tambahnya.

"Saya ingin menyampaikan pesan yang jelas untuk semua warga Australia yang bergabung dengan kelompok teroris. Anda akan ditangkap, diadili, dan dipenjara untuk waktu yang sangat lama. Dan, kami sedang mengubah hukum kita yang akan membuat kami lebih mudah dalam menangkap kalian," tegas Abbott.

Menurut Abbott, setidaknya terdapat 60 warga Australia yang sudah bergabung dengan ISIS baik di Suriah ataupun Irak. Untuk di dalam negeri sendiri, Abbott menyatakan setidaknya terdapat 100 simpatisan ISIS di Australia.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5433 seconds (0.1#10.140)