Serang Dubes AS, Pria Korsel Dihukum 12 Tahun Penjara

Jum'at, 11 September 2015 - 16:13 WIB
Serang Dubes AS, Pria Korsel Dihukum 12 Tahun Penjara
Serang Dubes AS, Pria Korsel Dihukum 12 Tahun Penjara
A A A
SEOUL - Sebuah pengadilan di Seoul, Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada seorang pria karena menyerang Duta Besar Amerika Serikat (AS), Mark Lippert, pada pertemuan bulan Maret lalu.

"Kim Ki-jong dihukum 12 tahun penjara atas dakwaan percobaan pembunuhan karena menyerang seorang utusan asing," ujar juru bicara Seoul Central District Court Joon Young maeng, seperti dikutip dari laman Huffington Post, Jumat (11/9/2015).

Vonis yang diterima oleh Kim ini tiga tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman penjara 15 tahun. Baik Kim maupun Jaksa memiliki waktu satu minggu untuk mengajukan banding.

Jong menyerang Mark Lippert pada bulan Maret lalu di Seoul dan meninggalkan luka di wajah dan lengan diplomat AS. Akibatnya, Lippert harus menjalani perawatan selama lima hari di sebuah rumah sakit di Seoul.

Jong adalah seorang aktivis anti AS. Selama menjalani interogasi, Jong mengatakan bahwa Korsel adalah semi-koloni AS dan berbeda dengan Korut yang memiliki pemerintahan independen dan mandiri. Ia juga mengatakan, latihan perang AS-Korsel adalah sebuah hambatan untuk proses unifikasi Korea.

Latihan perang inilah yang membuatnya melakukan penyerangan terhadap Lippert sebagai tanda protes. Kendati begitu, ia tidak bermaksud untuk membunuh sang Dubes.

Namun, pihak polisi mengatakan, Jong telah berusaha membunuh Dubes AS. Pasalnya, Jong dua kali berusaha menikam dengan begitu kuat hingga lengan Lippert tertembus pisau yang digunakan untuk melakukan penyerangan itu.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3696 seconds (0.1#10.140)