Korut Hukum Kerja Paksa Dua Mata-mata Korsel

Selasa, 23 Juni 2015 - 17:31 WIB
Korut Hukum Kerja Paksa Dua Mata-mata Korsel
Korut Hukum Kerja Paksa Dua Mata-mata Korsel
A A A
PYONGYANG - Pengadilan Tinggi Korea Utara (Korut) dilaporkan telah menjatuhkan hukuman kepada dua orang yang diduga sebagai mata-mata Korea Selatan (Korsel). Kedua orang itu dihukum kerja paksa seumur hidup di kamp konsentrasi yang dimiliki Korut.

Kedua orang yang diketahui bernama Kim Kuk Gi dan Choe Chun Gil itu ditangkap pada Maret lalu di perbatasan Korut dan China. Seperti dilansir Reuters pada Selasa (23/6/2015), Korut menuduh kedua orang itu bekerja untuk Badan Intelijen Nasional Korsel (NIS).

Namun, NIS melalui sebuah pernyataan telah membantah bahwa Kim dan Choe adalah dua anggota mereka, walaupun keduanya dalam sebuah wawancara dengan CNN beberapa waktu lalu telah mengakui memang bekerja untuk NIS.

Ini bukan pertama kali Korut mengkalim telah menangkap dan menghukum orang yang diduga sebagai mata-mata, bukan hanya bekerja untuk Korsel, tapi juga untuk Amerika Serikat (AS) atau negara Barat lainnya. Mayoritas dari mereka mendapat hukuman yang serupa, yakni kerja paksa seumur hidup.

Selain menangkap mata-mata rival mereka, Korut juga kerap menangkap mereka yang diduga akan menyebarkan ajaran agama di negara mereka. Ini terlihat dengan ditangkapnya beberapa pendeta di Pyongyang, karena terbukti berusaha menyebarkan agama Kristen di Korut.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5260 seconds (0.1#10.140)