Jerman Akan Cabut Kewajiban Penggunaan Masker di Kereta dan Bus

Minggu, 15 Januari 2023 - 01:30 WIB
loading...
Jerman Akan Cabut Kewajiban Penggunaan Masker di Kereta dan Bus
Jerman Akan Cabut Kewajiban Penggunaan Masker di Kereta dan Bus. FOTO/Reuters
A A A
BERLIN - Jerman akan mengakhiri persyaratan untuk memakai masker di kereta jarak jauh dan bus mulai 2 Februari karena pandemi virus corona melonggarkan cengkeramannya di negara itu. Hal itu diungkapkan pihak berwenang, Jumat (13/1/2023).

Menteri Kesehatan Jerman, Karl Lauterbach membuat pengumuman tersebut setelah berkonsultasi dengan para menteri dari 16 negara bagian Jerman, dengan mengatakan "situasi infeksi telah stabil".



Namun, Lauterbach tetap mendorong orang untuk terus memakai masker secara sukarela "atas dasar tanggung jawab pribadi". Ia menambahkan, virus tidak boleh disepelekan dan memperingatkan potensi dampak jangka panjang.

“Beberapa faktor berkontribusi pada perubahan kebijakan,” kata Lauterbach, seperti dikutip dari AFP. Termasuk tingkat kekebalan yang lebih tinggi di masyarakat dan berkurangnya kemungkinan mutasi baru, yang berarti kebangkitan virus musim dingin tidak mungkin terjadi.

“Situasinya tegang, tetapi dapat dikendalikan di rumah sakit,” tambah Lauterbach. Persyaratan yang telah diberlakukan sejak tahap awal pandemi ini dijadwalkan berakhir pada 7 April, tetapi sekarang akan berakhir lebih cepat.



Sejumlah negara bagian Jerman telah melonggarkan aturan penggunaan masker di angkutan umum regional, tetapi aturan tentang jaringan kereta api dan bus jarak jauh tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Jerman adalah salah satu dari sedikit negara yang tersisa di Eropa yang mempertahankan persyaratan masker, dengan banyak yang telah membatalkan aturan atau menurunkannya menjadi rekomendasi pada tahun 2022.

Di samping Jerman, Spanyol adalah satu-satunya negara Eropa besar lainnya yang mempertahankan aturan penggunaan masker pada kereta jarak jauh dan transportasi umum, dengan pemerintah Spanyol mengumumkan pada bulan Oktober bahwa peraturan ini akan tetap berlaku hingga setidaknya Maret 2023.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1417 seconds (0.1#10.140)