AS Eksekusi Mati Trasgender Pertama Atas Kasus Pembunuhan

Rabu, 04 Januari 2023 - 16:30 WIB
loading...
AS Eksekusi Mati Trasgender Pertama Atas Kasus Pembunuhan
AS mengeksekusi mati Amber McLaughlin, seorang transgender, atas kasus pembunuhan. Foto/CTV News
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) mengeksekusi mati seorang transgender atas kasus pembunuhan. Amber McLaughlin jadi wanita transgender pertama yang menjalani eksekusi mati dengan cara disuntik.

Menurut Departemen Pemasyarakatan Missouri McLaughlin dinyatakan meninggal pada pukul 18.51 waktu setempat di Eastern Reception, Diagnostic and Correctional Center di Bonne Terre.

McLaughlin dihukum pada tahun 2006 karena membunuh mantan pacarnya Beverly Guenther tiga tahun sebelumnya. Guenther telah meminta perintah penahanan karena penguntitan yang dilakukan McLaughlin setelah hubungan mereka berakhir.

Mayat Guenther dibuang di dekat sungai Mississippi, diperkosa dan ditusuk sampai mati dengan pisau dapur.



Meskipun juri memutuskan McLaughlin bersalah atas pembunuhan, mereka tetap menemui jalan buntu terkait hukumannya. Seorang hakim kemudian memanfaatkan undang-undang unik Missouri, yang juga tersedia di Indiana, memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman mati.

Hukuman itu tidak dilakukan selama bertahun-tahun, karena pengacara McLaughlin memintanya untuk diubah menjadi penjara seumur hidup, berdasarkan fakta bahwa bukan juri yang menghukum terdakwa.

Pada 2016, pengadilan memerintahkan sidang hukuman baru untuk McLaughlin. Pengadilan banding federal mengembalikan hukuman mati terhadapnya pada tahun 2021.

Gubernur Republik Mike Parson juga menolak permintaan grasi.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1975 seconds (0.1#10.140)