Positif Covid-19, Warga China Hilang dari Karantina di Korsel
loading...
A
A
A
SEOUL - Pihak berwenang Korea Selatan (Korsel) mengatakan tengah mencoba melacak seorang warga negara China yang dites positif Covid-19 pada saat kedatangan. Namun ia kemudian menghilang saat menunggu di fasilitas karantina.
Seorang pejabat kesehatan Korsel, Kim Joo-young mengatakan, warga China itu dinyatakan positif setelah tiba di Bandara Internasional Incheon dekat Seoul pada Selasa malam dan dipindahkan ke hotel terdekat untuk menunggu masuk ke karantina, tetapi kemudian hilang.
Menurut Kim warga negara China, yang tidak disebutkan namanya, itu telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Ia dapat dikenai hukuman satu tahun penjara, atau denda 10 juta won (sekitar Rp122,6 juta), jika terbukti melanggar Undang-Undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular negara itu.
"Dan orang itu akan dideportasi dan dilarang memasuki negara itu untuk jangka waktu tertentu," kata Kim dalam konferensi pers seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (4/1/2023).
Kasus warga negara China yang hilang ini memicu pertanyaan di media tentang sistemKorsel untuk mengontrol dan mengelola pelancong yang terinfeksi Covid-19 masuk ke negara itu.
Kim, pejabat kesehatan, menyatakan penyesalan bahwa pihak berwenang tidak dapat menghentikan insiden seperti itu, menyebutnya sebagai "aib".
“Kedepannya, kami akan memberangkatkan lebih banyak personel termasuk polisi untuk mencegah hal ini terulang kembali,” katanya.
Pada hari Selasa,Korsel mengumumkan tes virus corona wajib bagi kedatangan dari China, bergabung dengan daftar negara yang terus memberlakukan pembatasan di tengah kekhawatiran atas gelombang infeksi menyusul keputusan Beijing untuk mencabut kebijakan nol-Covid yang ketat.
Seorang pejabat kesehatan Korsel, Kim Joo-young mengatakan, warga China itu dinyatakan positif setelah tiba di Bandara Internasional Incheon dekat Seoul pada Selasa malam dan dipindahkan ke hotel terdekat untuk menunggu masuk ke karantina, tetapi kemudian hilang.
Menurut Kim warga negara China, yang tidak disebutkan namanya, itu telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Ia dapat dikenai hukuman satu tahun penjara, atau denda 10 juta won (sekitar Rp122,6 juta), jika terbukti melanggar Undang-Undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular negara itu.
"Dan orang itu akan dideportasi dan dilarang memasuki negara itu untuk jangka waktu tertentu," kata Kim dalam konferensi pers seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (4/1/2023).
Kasus warga negara China yang hilang ini memicu pertanyaan di media tentang sistemKorsel untuk mengontrol dan mengelola pelancong yang terinfeksi Covid-19 masuk ke negara itu.
Kim, pejabat kesehatan, menyatakan penyesalan bahwa pihak berwenang tidak dapat menghentikan insiden seperti itu, menyebutnya sebagai "aib".
“Kedepannya, kami akan memberangkatkan lebih banyak personel termasuk polisi untuk mencegah hal ini terulang kembali,” katanya.
Pada hari Selasa,Korsel mengumumkan tes virus corona wajib bagi kedatangan dari China, bergabung dengan daftar negara yang terus memberlakukan pembatasan di tengah kekhawatiran atas gelombang infeksi menyusul keputusan Beijing untuk mencabut kebijakan nol-Covid yang ketat.