Pengadilan Junta Myanmar Penjarakan Aung San Suu Kyi 7 Tahun Lagi

Jum'at, 30 Desember 2022 - 17:50 WIB
loading...
Pengadilan Junta Myanmar Penjarakan Aung San Suu Kyi 7 Tahun Lagi
Pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi telah dihukum total 26 tahun penjara. Hari ini (30/12/2022), hukumannya ditambah 7 tahun lagi. Foto/REUTERS
A A A
YANGON - Sebuah pengadilan di Myanmar yang dikendalikan junta militer pada Jumat (30/12/2022) menghukum pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi tujuh tahun lagi. Itu adalah hukuman tambahan terbaru terkait lima tuduhan korupsi.

Sumber yang mengetahui persidangan tersebut mengatakan dengan vonis hari ini, Suu Kyi menyelesaikan kasus terakhir yang tersisa terhadap dirinya.

Menurut sumber tersebut, dalam sidang pengadilan yang digelar tertutup, Suu Kyi, yang ditangkap selama kudeta militer pada Februari 2021, dinyatakan bersalah atas pelanggaran terkait sewa dan penggunaan helikopter saat dia menjadi pemimpin de facto Myanmar.



Sumber itu meminta untuk tidak diidentifikasi karena sensitivitas masalah tersebut. Seorang juru bicara junta yang berkuasa tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar.

Sebagai pemenang Hadiah Nobel Perdamaian untuk kampanye demokrasi selama puluhan tahun di Myanmar, Suu Kyi telah menghabiskan sebagian besar kehidupan politiknya dalam tahanan di bawah pemerintahan militer.

Putusan pengadilan junta pada hari Jumat menambah hukuman minimal 26 tahun yang dijatuhkan sejak Desember tahun lalu. Hakim memerintahkan dia menjalani tujuh tahun penjara lagi pada hari Jumat.

Menurut laporan Reuters, kelima dakwaan itu masing-masing membawa hukuman maksimal 15 tahun.

Negara-negara Barat telah menolak persidangan tersebut sebagai tipuan yang dirancang untuk menjauhkan musuh terbesar junta di tengah penolakan yang meluas terhadap kekuasaannya.

Suu Kyi memimpin Myanmar selama lima tahun sejak 2015 selama satu dekade demokrasi tentatif yang terjadi setelah militer mengakhiri pemerintahannya selama 49 tahun, hanya untuk merebut kembali kontrol awal tahun lalu untuk menghentikan pemerintahan Suu Kyi memulai masa jabatan kedua.

Dia telah dihukum karena berbagai pelanggaran dalam 13 bulan terakhir, yang semuanya dia gambarkan sebagai tuduhan yang tidak masuk akal.

Pelanggaran tersebut termasuk melanggar pembatasan Covid-19 saat berkampanye, memiliki peralatan radio secara ilegal, menghasut, melanggar undang-undang rahasia negara dan mencoba memengaruhi komisi pemilu negara.

Junta bersikeras bahwa dakwaan itu sah dan bahwa Suu Kyi, yang ditahan di paviliun sebuah penjara di Ibu Kota Myanmar; Naypyitaw, telah menjalani proses hukum oleh pengadilan independen.

Militer menggulingkan pemerintahan Suu Kyi dari kekuasaan dengan alasan gagal mengatasi dugaan penyimpangan dalam pemilu 2020 yang dimenangkan partainya dengan telak.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)