Pengadilan Myanmar Perpanjang Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi Jadi 26 Tahun

Rabu, 12 Oktober 2022 - 14:55 WIB
loading...
Pengadilan Myanmar Perpanjang Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi Jadi 26 Tahun
Pengadilan Myanmar memperpanjang hukuman penjara Aung San Suu Kyi menjadi 26 tahun. Foto/Bloomberg
A A A
NAYPYIDAW - Pengadilan Myanmarkembali menghukum pemimpin sipil yang digulingkan dan peraih Hadiah Nobel Perdamaian, Aung San Suu Kyi, dengan tambahan hukuman penjara 3 tahun karena korupsi. Vonis penjara terbaru ini memperpanjang total hukuman penjaranya jadi 26 tahun.

Vonis terbaru yang dijatuhkan pada Rabu (12/10/2022) itu diungkapkan seorang sumber kepada CNN. Ini adalah yang terbaru dalam serangkaian hukuman yang dijatuhkan terhadap wanita berusia 77 tahun itu.

Suu Kyi adalah seorang tokoh oposisi terhadap pemerintahan junta militer negara itu selama beberapa dekade. Ia sempat memimpin Myanmar selama lima tahun sebelum dipaksa lengser dari kekuasaan dalam kudeta pada awal tahun 2021.

"Suu Kyi dinyatakan bersalah menerima suap USD500.000 (sekitar Rp7,6 miliar) dari seorang taipan lokal, tuduhan yang dia bantah," menurut sumber itu seperti dilansir dari media yang berbasis di Amerika Serikat (AS) itu.



Pengacaranya mengatakan serangkaian kejahatan yang ditujukan pada Suu Kyi bermotif politik. Suu Kyi sendiri saat ini ditahan di sel isolasi di sebuah penjara di ibu kota Naypyidaw.

Bulan lalu, Suu Kyi juga dinyatakan bersalah atas kecurangan pemilu dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan kerja paksa, dalam persidangan terkait pemilihan umum November 2020 yang dimenangkan partainya Liga Nasional untuk Demokrasi dengan telak, mengalahkan partai yang dibuat oleh militer.

Ini adalah pertama kalinya Suu Kyi dijatuhi hukuman kerja paksa sejak kudeta militer 2021. Dia diberi hukuman yang sama dalam persidangan terpisah di bawah pemerintahan sebelumnya pada tahun 2009 tetapi hukuman itu diringankan.

Suu Kyi juga sebelumnya dinyatakan bersalah atas pelanggaran mulai dari korupsi hingga pelanggaran pemilu.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2073 seconds (0.1#10.140)