Pengadilan Myanmar Perpanjang Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi Jadi 26 Tahun

Rabu, 12 Oktober 2022 - 14:55 WIB
loading...
Pengadilan Myanmar Perpanjang...
Pengadilan Myanmar memperpanjang hukuman penjara Aung San Suu Kyi menjadi 26 tahun. Foto/Bloomberg
A A A
NAYPYIDAW - Pengadilan Myanmarkembali menghukum pemimpin sipil yang digulingkan dan peraih Hadiah Nobel Perdamaian, Aung San Suu Kyi, dengan tambahan hukuman penjara 3 tahun karena korupsi. Vonis penjara terbaru ini memperpanjang total hukuman penjaranya jadi 26 tahun.

Vonis terbaru yang dijatuhkan pada Rabu (12/10/2022) itu diungkapkan seorang sumber kepada CNN. Ini adalah yang terbaru dalam serangkaian hukuman yang dijatuhkan terhadap wanita berusia 77 tahun itu.

Suu Kyi adalah seorang tokoh oposisi terhadap pemerintahan junta militer negara itu selama beberapa dekade. Ia sempat memimpin Myanmar selama lima tahun sebelum dipaksa lengser dari kekuasaan dalam kudeta pada awal tahun 2021.

"Suu Kyi dinyatakan bersalah menerima suap USD500.000 (sekitar Rp7,6 miliar) dari seorang taipan lokal, tuduhan yang dia bantah," menurut sumber itu seperti dilansir dari media yang berbasis di Amerika Serikat (AS) itu.

Baca: Demi Pengakuan, Israel Dukung Militer Myanmar dalam Genosida Muslim Rohingya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jejak China dalam Konflik...
Jejak China dalam Konflik Myanmar: dari Ekspor Revolusi hingga Kartu Geopolitik
Junta Myanmar Makin...
Junta Myanmar Makin Kuat dengan Dukungan China, Oposisi Melemah
10 Negara yang Mengubah...
10 Negara yang Mengubah Nama Mereka, Alasannya Sangat Beragam
Junta Myanmar Usir Diplomat...
Junta Myanmar Usir Diplomat Timor-Leste karena Buka Kasus Kejahatan Perang
Sudah Bisa Ditebak,...
Sudah Bisa Ditebak, Partai Pro-militer Myanmar Menang Pemilu
Negara Kecil Ini Ingin...
Negara Kecil Ini Ingin Myanmar Dihukum atas Genosida Etnis Muslim Rohingya
Klasemen Piala AFF U-19...
Klasemen Piala AFF U-19 2026: Sikat Myanmar, Timnas Indonesia Sejajar Vietnam
Suami Divonis 4 Tahun...
Suami Divonis 4 Tahun Penjara karena Paksa Istri Berhubungan Seks dengan 120 Pria
Trump: Jika Iran Tak...
Trump: Jika Iran Tak Berperilaku Baik, Kita Akan Jatuhkan Bom di Kepala Mereka
Rekomendasi
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Berita Terkini
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Swiss Ungkap Perundingan...
Swiss Ungkap Perundingan AS-Iran Tidak Jadi Digelar, Wapres Vance Batalkan Perjalanan
Jurnalis AS: Trump Tak...
Jurnalis AS: Trump Tak Konsultasi dengan Israel soal Iran untuk Lemahkan Posisi Netanyahu
Taliban Larang Warga...
Taliban Larang Warga Afghanistan Gunakan Ponsel Pintar, Jika Nekat Bakal Dihancurkan
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved