6 Negara Mengerikan bagi Kaum LGBT, Termasuk Mengukum Mati Gay

Selasa, 27 Desember 2022 - 15:46 WIB
loading...
A A A
"Itu mendapat peringkat sangat tinggi karena hukuman ekstrem hanya untuk menjadi gay, yang mencakup hingga 14 tahun penjara dan hukuman mati di negara bagian berdasarkan hukum Syariah," kata Fergusson.

“Diskusi tentang hak-hak LGBT saja sudah dikriminalisasi di bawah sistem saat ini. Di bawah Undang-Undang Larangan Perkawinan Sesama Jenis Nigeria tahun 2013, negara tersebut telah mengalami peningkatan kekerasan dan pemerasan terhadap komunitas LGBTQ," paparnya.

2. Qatar

Berada di posisi kedua dalam Indeks Bahaya LGBTQ adalah Qatar.

"Negara Timur Tengah yang kaya minyak ini memberlakukan hukuman penjara hingga tiga tahun, cambuk dan hukuman mati berdasarkan hukum Syariah untuk setiap tindakan homoseksualitas," kata Ferguson.

Pariwisata ke Qatar telah meroket pada Piala Dunia 2022 yang baru saja rampung digelar. Selama ajang tersebut, kampanye LGBTQ dilarang termasuk yang coba dilakukan para bintang sepak bola Barat.

3. Yaman

Menurut Ferguson, di Yaman, hukuman karena menjadi gay bagi pria dan wanita adalah hukuman penjara dan 100 cambukan. "Dengan hukuman rajam bagi pria yang sudah menikah,” kata Fergusson.

Negara Muslim konservatif ini menolak homoseksualitas, baik dalam undang-undang maupun sentimen masyarakat umum. Organisasi Refugee Legal Aid Information menyoroti sikap bermusuhan Yaman terhadap komunitas LGBTQ mereka yang sebagian besar "di bawah tanah".

4. Arab Saudi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)