Ubah Hagia Sophia Jadi Masjid, Yunani Kutuk Turki

Sabtu, 11 Juli 2020 - 06:26 WIB
loading...
Ubah Hagia Sophia Jadi...
Yunanu mengutuk Turki karena mengubah Hagia Sophia menjadi masjid. Foto/Ekathemerini
A A A
ATHENA - Yunani mengutuk keputusan Turki yang mengubah museum Hagia Sophia di Istanbul menjadi masjid. Yunani mengatakan keputusan itu akan memiliki dampak tidak hanya pada hubungan antara kedua negara, tetapi pada hubungan Turki dengan Uni Eropa.

“Yunani mengutuk dengan cara yang paling intens keputusan Turki untuk mengubah Hagia Sophia menjadi masjid. Ini adalah pilihan yang menyinggung semua orang yang juga mengakui monumen itu sebagai Situs Warisan Dunia. Dan tentu saja itu tidak hanya memengaruhi hubungan antara Turki dan Yunani, tetapi juga hubungannya dengan Uni Eropa," kata kantor Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis dalam sebuah pernyataan tertulis seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (11/7/2020).

Mantan Menteri Luar Negeri Yunani Dora Bakoyannis dan saudara perempuan Mitsotakis mentweet bahwa Erdogan telah "melintasi Rubicon" dengan keputusannya, secara efektif bergerak sendiri jauh dari dunia Barat.(Baca: Yunani Desak Turki Batalkan Rencana Ubah Hagia Sophia Jadi Masjid )

UNESCO mengatakan bahwa Komite Warisan Dunia akan meninjau status Hagia Sophia dan keputusan Turki menimbulkan pertanyaan tentang dampak pada nilai universal sebagai situs penting yang melampaui batas dan generasi.

Presiden Turki Tayyip Erdogan mengatakan pada hari Jumat bahwa salat pertama akan diadakan di Hagia Sophia pada 24 Juli, setelah menyatakan monumen kuno itu sekali lagi sebuah masjid menyusul keputusan pengadilan yang mencabut statusnya sebagai museum.

Erdogan mengatakan Hagia Sophia yang berusia hampir 1.500 tahun akan tetap terbuka untuk Muslim, Kristen, dan orang asing, tetapi menambahkan bahwa Turki telah menggunakan hak kedaulatannya untuk mengubahnya menjadi masjid dan akan menafsirkan kritik terhadap langkah itu sebagai serangan terhadap kemerdekaannya. (Baca: Erdogan: Hagia Sophia Jadi Masjid setelah Keputusan Pengadilan )
(ber)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1578 seconds (0.1#10.140)