Indonesia Coba Datangkan WN China Terkait Kasus Perbudakan WNI

Jum'at, 10 Juli 2020 - 16:57 WIB
loading...
Indonesia Coba Datangkan WN China Terkait Kasus Perbudakan WNI
Retno menuturkan, pemerintah mencoba mendatangkan warga negara China untuk menjadi sanksi dalam kasus eksploitasi ABK asal Indonesia di kapal ikan China beberapa waktu lalu. Foto/Kemlu RI
A A A
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi menuturkan, pemerintah mencoba mendatangkan warga negara China untuk menjadi sanksi dalam kasus eksploitasi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal ikan China beberapa waktu lalu. Para ABK itu bekerja di kapal Long Xin 629, Long Xin 605, Long Xin 606 dan Tian Yu.

Retno menuturkan, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka atas kasus kapal Long Xin 629. Guna melengkapi proses investigasi, jelas Retno, pemerintah telah secara resmi meminta dihadirkannya warga negara China sebagai saksi untuk kasus ini.

( )

"Kita akan terus upayakan hak-hak seluruh ABK terpenuhi dan ini merupakan bagian dari terpisahkan dari upaya perlindungan itu sendiri," tukasnya dalam konferensi pers vitual pada Jumat (10/7/2020).
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1502 seconds (0.1#10.140)