Pengadilan AS Tolak Gugatan pada MBS dalam Kasus Pembunuhan Khashoggi
Rabu, 07 Desember 2022 - 10:35 WIB
loading...
Pengadilan AS Tolak Gugatan pada MBS dalam Kasus Pembunuhan Khashoggi. FOTO/Reuters
A
A
A
WASHINGTON - Seorang Hakim Federal Amerika Serikat (AS) pada Selasa (6/12/2022), menolak gugatan terhadap Putra Mahkota Saudi, Mohammed bin Salman (MBS) dalam pembunuhan jurnalis yang berbasis di AS, Jamal Khashoggi.
Penolakan ini tunduk pada desakan pemerintahan Presiden Joe Biden, bahwa sang pangeran secara hukum kebal dalam kasus tersebut. Pembunuhan Khashoggi sendiri sempat menyita perhatian dunia dan menimbulkan gelombang kecaman pada MBS.
Baca: Gedung Putih: Kekebalan untuk MBS Tak Ada Kaitannya dengan Hubungan AS-Saudi
Seperti dilaporkan AP, Hakim District of Columbia AS, John D. Bates mengindahkan mosi pemerintah AS untuk melindungi Pangeran Mohammed dari gugatan tersebut, meskipun Bates menyebut "tuduhan yang kredibel atas keterlibatannya dalam pembunuhan Khashoggi."
Bates mengungkapkan "ketidaknyamanan" dengan keadaan gelar baru MBS. Bates menulis dalam perintah pada Selasa, "ada argumen kuat bahwa klaim penggugat terhadap MBS dan tergugat lainnya."
Penolakan ini tunduk pada desakan pemerintahan Presiden Joe Biden, bahwa sang pangeran secara hukum kebal dalam kasus tersebut. Pembunuhan Khashoggi sendiri sempat menyita perhatian dunia dan menimbulkan gelombang kecaman pada MBS.
Baca: Gedung Putih: Kekebalan untuk MBS Tak Ada Kaitannya dengan Hubungan AS-Saudi
Seperti dilaporkan AP, Hakim District of Columbia AS, John D. Bates mengindahkan mosi pemerintah AS untuk melindungi Pangeran Mohammed dari gugatan tersebut, meskipun Bates menyebut "tuduhan yang kredibel atas keterlibatannya dalam pembunuhan Khashoggi."
Bates mengungkapkan "ketidaknyamanan" dengan keadaan gelar baru MBS. Bates menulis dalam perintah pada Selasa, "ada argumen kuat bahwa klaim penggugat terhadap MBS dan tergugat lainnya."
Lihat Juga :