Pengadilan AS Tolak Gugatan pada MBS dalam Kasus Pembunuhan Khashoggi

Rabu, 07 Desember 2022 - 10:35 WIB
loading...
Pengadilan AS Tolak...
Pengadilan AS Tolak Gugatan pada MBS dalam Kasus Pembunuhan Khashoggi. FOTO/Reuters
A A A
WASHINGTON - Seorang Hakim Federal Amerika Serikat (AS) pada Selasa (6/12/2022), menolak gugatan terhadap Putra Mahkota Saudi, Mohammed bin Salman (MBS) dalam pembunuhan jurnalis yang berbasis di AS, Jamal Khashoggi.

Penolakan ini tunduk pada desakan pemerintahan Presiden Joe Biden, bahwa sang pangeran secara hukum kebal dalam kasus tersebut. Pembunuhan Khashoggi sendiri sempat menyita perhatian dunia dan menimbulkan gelombang kecaman pada MBS.



Seperti dilaporkan AP, Hakim District of Columbia AS, John D. Bates mengindahkan mosi pemerintah AS untuk melindungi Pangeran Mohammed dari gugatan tersebut, meskipun Bates menyebut "tuduhan yang kredibel atas keterlibatannya dalam pembunuhan Khashoggi."

Bates mengungkapkan "ketidaknyamanan" dengan keadaan gelar baru MBS. Bates menulis dalam perintah pada Selasa, "ada argumen kuat bahwa klaim penggugat terhadap MBS dan tergugat lainnya."

Tetapi, temuan pemerintah AS bahwa MBS kebal, membuat Bates tidak punya pilihan selain memecat pangeran sebagai penggugat, tulis hakim. Dia juga menolak dua penggugat Saudi lainnya, dan mengatakan pengadilan AS tidak memiliki yurisdiksi atas mereka.



Pemerintahan Biden berpendapat preseden hukum lama tentang kekebalan bagi kepala pemerintahan dari pengadilan negara lain, dalam beberapa keadaan, menuntut agar pangeran dilindungi sebagai perdana menteri, terlepas dari pangeran yang baru saja mendapatkan gelar tersebut.

Pemimpin Arab Saudi, Raja Salman, telah menunjuk MBS, yang tak lain adalah putranya, sebagai perdana menteri beberapa minggu sebelumnya. Itu adalah pengecualian sementara dari kode pemerintahan kerajaan, yang menjadikan raja sebagai perdana menteri.

Tunangan Khashoggi dan kelompok hak asasinya berpendapat bahwa langkah itu adalah manuver untuk melindungi sang pangeran dari pengadilan AS.



Pembunuhan Khashoggi sendiri terjadi pada 2018. Kala itu, sebuah tim pejabat Saudi dituding membunuh Khashoggi di dalam konsulat Saudi di Istanbul, Turki. Khashoggi, seorang kolumnis untuk The Washington Post, telah menulis secara kritis tentang cara keras Pangeran Mohammed, penguasa de facto Arab Saudi.

Komunitas intelijen AS menyimpulkan putra mahkota Saudi memerintahkan operasi terhadap Khashoggi. Pembunuhan itu membuka keretakan antara pemerintahan Biden dan Arab Saudi yang telah coba ditutup oleh pemerintah dalam beberapa bulan terakhir, karena AS tidak berhasil mendesak kerajaan untuk membatalkan pengurangan produksi minyak di pasar global yang tersiksa oleh perang Ukraina.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2063 seconds (0.1#10.140)