Media Asing Soroti Indonesia Pidanakan Hubungan Seks di Luar Nikah
Rabu, 07 Desember 2022 - 00:01 WIB
loading...
A
A
A
Namun pada hari Selasa, Parlemen dengan suara bulat mengesahkan RUKHP dengan lebih dari 600 pasal.
“Sudah saatnya kita membuat keputusan bersejarah tentang amandemen hukum pidana dan meninggalkan hukum pidana kolonial yang kita warisi,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly kepada Parlemen.
Undang-undang baru ini berisi sejumlah klausul baru yang mengkriminalisasi amoralitas dan penistaan agama serta membatasi ekspresi politik.
Direktur Asia Human Rights Watch (HRW) Elaine Pearson mengatakan kepada BBC bahwa itu adalah "kemunduran besar bagi negara yang telah mencoba menggambarkan dirinya sebagai demokrasi Muslim modern".
Peneliti HRW yang berbasis di Jakarta, Andreas Harsano, mengatakan ada jutaan pasangan di Indonesia tanpa akta nikah terutama di kalangan masyarakat adat atau Muslim di daerah pedesaan yang menikah dalam upacara keagamaan tertentu.
"Orang-orang ini secara teoretis melanggar hukum karena hidup bersama, dapat dihukum hingga enam bulan penjara," katanya kepada BBC.
Dia menambahkan bahwa penelitian dari negara-negara Teluk, di mana ada undang-undang serupa yang mengatur seks dan hubungan, menunjukkan bahwa wanita lebih sering dihukum dan menjadi sasaran hukum moralitas daripada pria.
“Sudah saatnya kita membuat keputusan bersejarah tentang amandemen hukum pidana dan meninggalkan hukum pidana kolonial yang kita warisi,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly kepada Parlemen.
Undang-undang baru ini berisi sejumlah klausul baru yang mengkriminalisasi amoralitas dan penistaan agama serta membatasi ekspresi politik.
Direktur Asia Human Rights Watch (HRW) Elaine Pearson mengatakan kepada BBC bahwa itu adalah "kemunduran besar bagi negara yang telah mencoba menggambarkan dirinya sebagai demokrasi Muslim modern".
Peneliti HRW yang berbasis di Jakarta, Andreas Harsano, mengatakan ada jutaan pasangan di Indonesia tanpa akta nikah terutama di kalangan masyarakat adat atau Muslim di daerah pedesaan yang menikah dalam upacara keagamaan tertentu.
"Orang-orang ini secara teoretis melanggar hukum karena hidup bersama, dapat dihukum hingga enam bulan penjara," katanya kepada BBC.
Dia menambahkan bahwa penelitian dari negara-negara Teluk, di mana ada undang-undang serupa yang mengatur seks dan hubungan, menunjukkan bahwa wanita lebih sering dihukum dan menjadi sasaran hukum moralitas daripada pria.
(mas)
Lihat Juga :