Jadi Korban Peradilan Sesat, Pria AS Dapat Ganti Rugi Hampir Rp277 Miliar
Minggu, 04 Desember 2022 - 08:27 WIB
loading...
Jadi korban peradilan sesat, Johnny Hincapie (50) dapat ganti rugi hampir Rp277 miliar. Foto/New York Post
A
A
A
NEW YORK - Seorang pria yang menjadi korban peradilan sesat mendapat ganti rugi hampir USD18 juta dari kota New York, Amerika Serikat (AS). Pria tersebut menghabiskan lebih dari 25 tahun di penjara karena kasus penikaman kereta bawah tanah yang terkenal sebelum hukumannya dibatalkan.
Johnny Hincapie (50) termasuk di antara sekelompok pria yang dituduh menikam turis Utah Brian Wattkins (22) hingga tewas pada tahun 1990 di stasiun kereta bawah tanah East 53rd Street. Tetapi Hincapie mengatakan dia telah dipaksa untuk mengaku melakukan pembunuhan tersebut.
Watkins dan orang tuanya baru saja kembali ke Manhattan dari turnamen tenis AS Terbuka ketika sekelompok perampok bersenjata mengepung mereka.
Hincapie menarik kembali pengakuannya, tetapi masih dijatuhi hukuman 25 tahun penjara hingga seumur hidup. Ia pun akhirnya menjalani hukuman 25 tahun, tiga bulan, delapan hari sebelum dia dibebaskan ketika hakim negara bagian memutuskan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menahannya di balik jeruji besi.
Hukuman Hincapie dibatalkan pada Januari 2017.
Baca: Nunggak Iuran Sampah 3 Bulan, Nenek di AS Diciduk Polisi
Johnny Hincapie (50) termasuk di antara sekelompok pria yang dituduh menikam turis Utah Brian Wattkins (22) hingga tewas pada tahun 1990 di stasiun kereta bawah tanah East 53rd Street. Tetapi Hincapie mengatakan dia telah dipaksa untuk mengaku melakukan pembunuhan tersebut.
Watkins dan orang tuanya baru saja kembali ke Manhattan dari turnamen tenis AS Terbuka ketika sekelompok perampok bersenjata mengepung mereka.
Hincapie menarik kembali pengakuannya, tetapi masih dijatuhi hukuman 25 tahun penjara hingga seumur hidup. Ia pun akhirnya menjalani hukuman 25 tahun, tiga bulan, delapan hari sebelum dia dibebaskan ketika hakim negara bagian memutuskan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menahannya di balik jeruji besi.
Hukuman Hincapie dibatalkan pada Januari 2017.
Baca: Nunggak Iuran Sampah 3 Bulan, Nenek di AS Diciduk Polisi
Lihat Juga :