MA Inggris Tolak Permintaan Referendum Skotlandia

Rabu, 23 November 2022 - 21:15 WIB
loading...
MA Inggris Tolak Permintaan Referendum Skotlandia
MA Inggris menolak perminataan referendum kemerdekaan Skotlandia. Foto/Ilustrasi
A A A
LONDON - Pengadilan tertinggi Inggris menolak permintaan pemerintah Skotlandia di Edinburgh untuk mengadakan referendum baru tentang kemerdekaan tanpa persetujuan London.

Keputusan bulat Mahkamah Agung (MA) Inggris menggagalkan upaya pemerintah nasionalis Skotlandia untuk mengadakan plebisit kedua tahun depan.

Partai Nasional Skotlandia (SNP) telah mengatakan bahwa dalam peristiwa tersebut, itu akan mengubah pemilihan umum berikutnya menjadi pemungutan suara de-facto untuk memisahkan diri dari Inggris Raya, yang mengancam kekacauan konstitusional.

Menteri Pertama dan pemimpin SNP Nicola Sturgeon mengatakan dia menghormati keputusan itu tetapi "kecewa".

"Jika Skotlandia tidak dapat memilih masa depan kita sendiri tanpa persetujuan Westminster, gagasan Inggris sebagai kemitraan sukarela terungkap sebagai 'mitos'," tweetnya seperti dilansir dari France 24, Rabu (23/11/2022).

Presiden MA Skotlandia, Robert Reed, mengatakan kekuasaan untuk mengadakan referendum "dimiliki" oleh parlemen Inggris di bawah penyelesaian devolusi Skotlandia.

"Oleh karena itu parlemen Skotlandia tidak memiliki kekuatan untuk membuat undang-undang untuk referendum kemerdekaan Skotlandia," jelas Reed.

Pemerintah Sturgeon yang dipimpin SNP di Edinburgh ingin mengadakan pemungutan suara pada Oktober tahun depan atas pertanyaan: "Haruskah Skotlandia menjadi negara merdeka?"



Pemerintah Inggris, yang mengawasi urusan konstitusional untuk seluruh negeri, telah berulang kali menolak memberi Edinburgh kekuatan untuk mengadakan referendum.

Dianggap bahwa referendum yang terakhir - pada tahun 2014, ketika 55 persen orang Skotlandia menolak kemerdekaan - menyelesaikan pertanyaan untuk satu generasi.

Tetapi Sturgeon dan partainya mengatakan sekarang ada mandat yang tak terbantahkan untuk referendum kemerdekaan lagi, terutama mengingat keluarnya Inggris dari Uni Eropa.

Sebagian besar pemilih di Skotlandia menentang Brexit.

Pemilihan parlemen terakhir Skotlandia mengembalikan mayoritas anggota parlemen pro-kemerdekaan untuk pertama kalinya.

Pada sidang di Mahkamah Agung Inggris bulan lalu, pengacara pemerintah di London berpendapat bahwa pemerintah Skotlandia tidak dapat memutuskan untuk mengadakan referendum sendiri.

Izin harus diberikan karena susunan konstitusional dari empat negara Inggris adalah masalah yang dicadangkan untuk pemerintah di London.

Pengacara pemerintah Skotlandia menginginkan keputusan tentang hak-hak parlemen yang diserahkan di Edinburgh jika London terus memblokir referendum kemerdekaan.

Lord Advocate Dorothy Bain, pejabat tinggi hukum Skotlandia, mengatakan kemerdekaan Skotlandia adalah masalah "hidup dan signifikan" dalam politik Skotlandia.



Pemerintah Skotlandia sedang berusaha untuk menciptakan kerangka hukumnya sendiri untuk referendum lain, dengan alasan bahwa hak untuk menentukan nasib sendiri adalah hak fundamental dan tidak dapat dicabut.

Namun MA Inggris menolak perbandingan internasional yang diajukan oleh SNP, yang menyamakan Skotlandia dengan Quebec atau Kosovo.

Reed mengatakan bahwa hukum internasional tentang penentuan nasib sendiri hanya berlaku untuk bekas jajahan, atau di mana orang ditindas oleh pendudukan militer, atau ketika kelompok tertentu ditolak hak-hak politik dan sipilnya.

"Tak satu pun dari itu berlaku untuk Skotlandia," kata presiden Mahkamah Agung.

Dia juga menolak argumen SNP bahwa referendum hanya bersifat "penasehat" dan tidak mengikat secara hukum.

"Setiap pemungutan suara seperti itu akan membawa konsekuensi politik praktis terlepas dari status hukumnya," kata hakim.

Tanpa persetujuan pengadilan, Sturgeon telah berjanji untuk membuat pemilihan umum Inggris berikutnya, yang dijadwalkan paling lambat Januari 2025, sebuah kampanye tentang kemerdekaan.

SNP Sturgeon mencalonkan diri dalam pemilihan parlemen Skotlandia 2021 dengan janji untuk mengadakan referendum yang sah secara hukum setelah krisis Covid mereda.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2200 seconds (0.1#10.140)