MA Inggris Tolak Permintaan Referendum Skotlandia

Rabu, 23 November 2022 - 21:15 WIB
loading...
MA Inggris Tolak Permintaan Referendum Skotlandia
MA Inggris menolak perminataan referendum kemerdekaan Skotlandia. Foto/Ilustrasi
A A A
LONDON - Pengadilan tertinggi Inggris menolak permintaan pemerintah Skotlandia di Edinburgh untuk mengadakan referendum baru tentang kemerdekaan tanpa persetujuan London.

Keputusan bulat Mahkamah Agung (MA) Inggris menggagalkan upaya pemerintah nasionalis Skotlandia untuk mengadakan plebisit kedua tahun depan.

Partai Nasional Skotlandia (SNP) telah mengatakan bahwa dalam peristiwa tersebut, itu akan mengubah pemilihan umum berikutnya menjadi pemungutan suara de-facto untuk memisahkan diri dari Inggris Raya, yang mengancam kekacauan konstitusional.

Menteri Pertama dan pemimpin SNP Nicola Sturgeon mengatakan dia menghormati keputusan itu tetapi "kecewa".

"Jika Skotlandia tidak dapat memilih masa depan kita sendiri tanpa persetujuan Westminster, gagasan Inggris sebagai kemitraan sukarela terungkap sebagai 'mitos'," tweetnya seperti dilansir dari France 24, Rabu (23/11/2022).

Presiden MA Skotlandia, Robert Reed, mengatakan kekuasaan untuk mengadakan referendum "dimiliki" oleh parlemen Inggris di bawah penyelesaian devolusi Skotlandia.

"Oleh karena itu parlemen Skotlandia tidak memiliki kekuatan untuk membuat undang-undang untuk referendum kemerdekaan Skotlandia," jelas Reed.

Pemerintah Sturgeon yang dipimpin SNP di Edinburgh ingin mengadakan pemungutan suara pada Oktober tahun depan atas pertanyaan: "Haruskah Skotlandia menjadi negara merdeka?"



Pemerintah Inggris, yang mengawasi urusan konstitusional untuk seluruh negeri, telah berulang kali menolak memberi Edinburgh kekuatan untuk mengadakan referendum.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)