AS: Pangeran Saudi Mohammed bin Salman Kebal Gugatan Kasus Pembunuhan Khashoggi

Sabtu, 19 November 2022 - 00:28 WIB
loading...
AS: Pangeran Saudi Mohammed bin Salman Kebal Gugatan Kasus Pembunuhan Khashoggi
Pemerintah AS mengirim rekomendasi ke pengadilan yang menyebutkan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman kebal terhadap gugatan kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi. Foto/via REUTERS
A A A
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) merekomendasikan pada Kamis bahwa Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman kebal dari tindakan hukum atas pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi pada tahun 2018.

Rekomendasi itu terungkap dalam dokumen pengadilan Amerika.

Pangeran Mohammed diangkat sebagai Perdana Menteri Arab Saudi melalui dekrit kerajaan pada akhir September, memicu anggapan bahwa dia ingin menghindari gugatan dalam kasus-kasus yang diajukan di pengadilan asing—termasuk gugatan sipil yang diajukan di AS oleh Hatice Cengiz, tunangan jurnalis Jamal Khashoggi.

Pembunuhan empat tahun lalu terhadap Khashoggi, orang dalam kerajaan yang berubah menjadi kritikus Saudi, di konsulat kerajaan di Istanbul untuk sementara mengubah Pangeran Mohammed—yang dikenal luas sebagai MBS—menjadi paria di Barat.



Pengacaranya sebelumnya berpendapat bahwa Pangeran Mohammed duduk di puncak pemerintahan Arab Saudi dan dengan demikian memenuhi syarat untuk jenis kekebalan yang diberikan pengadilan AS kepada kepala negara asing dan pejabat tinggi lainnya.

Pemerintah AS memiliki waktu hingga Kamis untuk memberikan pendapat tentang masalah itu, jika memang memilih untuk menawarkannya. Rekomendasinya tidak mengikat pengadilan.

"Amerika Serikat dengan hormat memberi tahu Pengadilan bahwa tergugat Mohammed bin Salman, Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, adalah kepala pemerintahan dan, karenanya, kebal dari gugatan ini," bunyi rekomendasi pemerintah Presiden Joe Biden yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia.

Dokumen rokemendasi itu menambahkan bahwa Departemen Luar Negeri tidak memandang manfaat gugatan tersebut dan mengulangi kecamannya yang tegas atas pembunuhan keji terhadap Jamal Khashoggi.

Rekomendasi tersebut memicu kemarahan di kalangan pendukung tindakan hukum yang diajukan Cengiz, termasuk perwakilan dari Democracy for the Arab World Now (DAWN), LSM berbasis di AS yang didirikan Khashoggi.

"Administrasi Biden berusaha keras untuk merekomendasikan kekebalan bagi MBS dan melindunginya dari pertanggungjawaban," kata direktur eksekutif DAWN Sarah Leah Whitson.

"Sekarang Biden telah menyatakan dia mendapat impunitas total, kita dapat memperkirakan serangan MBS terhadap orang-orang di negara kita akan meningkat lebih jauh."

Agnes Callamard, sekretaris jenderal Amnesty International, menyebut rekomendasi itu sebagai "pengkhianatan mendalam".

Pangeran Mohammed, yang telah menjadi penguasa de facto kerajaan selama beberapa tahun, sebelumnya menjabat sebagai wakil perdana menteri serta menteri pertahanan di bawah ayahnya Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud.

Setelah periode isolasi setelah pembunuhan Khashoggi, Pangeran Mohammed disambut kembali di panggung dunia tahun ini, terutama oleh Presiden Biden yang melakukan kunjungan ke Arab Saudi pada bulan Juli meskipun sebelumnya berjanji untuk menjadikan kerajaan itu sebagai paria.

"Rekomendasi hari Kamis memberi pemimpin izin untuk membunuh," kata Khalid al-Jabri, putra Saad al-Jabri, mantan kepala mata-mata Arab Saudi yang menuduh Pangeran Mohammed bin Salman mengirim regu pembunuh untuk mencoba membunuhnya di Kanada.

"Setelah melanggar janjinya untuk menghukum MBS atas pembunuhan Khashoggi, pemerintahan Biden tidak hanya melindungi MBS dari pertanggungjawaban di pengadilan AS, tetapi juga membuatnya lebih berbahaya dari sebelumnya dengan lisensi untuk membunuh lebih banyak pencela tanpa konsekuensi," katanya, seperti dikutip AFP, Jumat (18/11/2022).

Tahun lalu, Biden mendeklasifikasi laporan intelijen yang menemukan bahwa Pangeran Mohammed telah menyetujui operasi pembunuhan terhadap Khashoggi, sebuah laporan yang ditolak oleh otoritas Arab Saudi.

Dalam kasus perdata, yang diajukan oleh Cengiz dan DAWN, penggugat menuduh bahwa Pangeran Mohammed bin Salman dan lebih dari 20 tergugat lainnya, bertindak dalam konspirasi dan dengan perencanaan sebelumnya, menculik, mengikat, membius, menyiksa, dan membunuh Khashoggi.

Mereka menuntut ganti rugi moneter, serta untuk membuktikan bahwa pembunuhan itu diperintahkan oleh "petinggi hierarki kepemimpinan Saudi".
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)