Balas Dendam Diselingkuhi, Istri Sebar Video Syur Wanita Selingkuhan Suami

Selasa, 15 November 2022 - 14:40 WIB
loading...
Balas Dendam Diselingkuhi,...
Seorang istri di Irlandia Utara menyebarkan video asusila milik wanita selingkuhan suami sebagai tindakan balas dendam. Tindakannya berujung ke pengadilan. Foto/Ilustrasi SINDOnews.com
A A A
BELFAST - Seorang istri di Belfast, Irlandia Utara, sakit hati setelah suaminya berselingkuh dengan wanita lain. Dia lantas balas dendam dengan menyebarkan foto dan video asusila wanita selingkuhan suaminya tersebut.

Namun aksi balas dendam itu berujung ke pengadilan, di mana wanita yang dipermalukan itu—yang dinyatakan sebagai korban—mengajukan gugatan.

Pekan lalu, Natawan Saijaiboon (39)—istri yang diselingkuhi dan berstatus terdakwa—menangis ketika seorang hakim di Pengadilan Newry Crown mengatakan kepadanya bahwa dia tidak akan mengirimnya ke penjara karena menyebarkan gambar-gambar intim korban yang dia temukan di ponsel suaminya setelah mencurigai sang suami berselingkuh.



Hakim Neil Rafferty KC merasa iba sehingga tidak memaksakan hukuman penjara enam bulan pada terdakwa yang telah menjadi ibu dua anak.

"Sementara saya benar-benar puas bahwa hukuman penjara dibenarkan, hampir seimbang saya telah sampai pada kesimpulan bahwa hukuman ini harus ditangguhkan," kata hakim, seperti dikutip dari Sunday World, Selasa (15/11/2022).

Hakim menangguhkan hukuman selama tiga tahun, memperjelas bahwa hanya atas dasar bahwa jika dia memenjarakan seorang istri pendendam, kedua anaknya akan sangat menderita.

Saijaiboon, yang berasal dari Thailand selatan tetapi dengan alamat domisili di flat Annadale di Belfast selatan, sebelumnya telah mengajukan pengakuan bersalah atas pelanggaran tunggal mengungkapkan foto atau film seksual pribadi yang bertujuan untuk menyebabkan penderitaan bagi korban antara 3 hingga 19 Desember 2019.

Pada hari Kamis pekan lalu, Saijaiboon muncul melalui konferensi video duduk di samping pengacaranya; Hamill Clawson, berulang kali menyeka air mata saat Hakim Rafferty merangkum kasus tersebut.

Dia menceritakan bagaimana korban menghubungi polisi pada Januari 2020 karena dia menemukan Saijaiboon mengedarkan foto-foto dan video eksplisit dirinya. Foto dan video itu diambil oleh kekasih korban, yakni suami terdakwa.

Korban dan suami terdakwa telah memulai perselingkuhan pada Januari 2019."Selama hubungan itu, suami Saijaiboon membujuk korban untuk terlibat dalam aktivitas seksual dan foto dalam keadaan telanjang dan mengizinkan dia untuk memiliki gambar-gambar itu ponselnya," kata Hakim Rafferty.

Namun, mencurigai suaminya tidak setia, Saijaiboon mencari melalui ponselnya dan menemukan foto dan video skandal tersebut yang kemudian menyebarkannya.

Aksi balas dendam terdakwa itu didorong oleh saran seorang temannya. Menurut hakim, teman terdakwa itu tidak memberikan nasihat yang bijaksana atau hati-hati.

"Saijaiboon mencetak beberapa salinan gambar, memasukkannya ke dalam amplop, membawanya ke tempat suaminya dan wanita selingkuhannya dan mendistribusikannya ke beberapa orang," kata hakim.

“Jelas bahwa ini adalah upaya bersama untuk menimbulkan rasa malu bagi pihak yang dirugikan tentang perselingkuhan baik dalam hubungan rumah tangganya maupun di lingkungan kerjanya,” kata Hakim Rafferty.

Hakim mengatakan ini adalah kasus yang agak tidak biasa karena sering, kasus-kasus yang disebut "balas dendam porno" memiliki unsur-unsur pria yang melakukan kontrol paksa terhadap wanita yang pernah menjalin hubungan dengan mereka.

Menurut dokumen pra-hukuman percobaan, perpisahan dengan sang suami telah membuat Saijaiboon sampai tingkat tertentu terisolasi dari komunitas Thailand di Irlandia Utara.

Kendati demikian, hakim mengulangi lagi bagaimana pelanggaran tersebut, adalah tindakan yang disengaja. "upaya untuk mempermalukan dan menyebabkan kesusahan di depan umum," ujar hakim.

Meskipun Saijaiboon dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan, Hakim Rafferty mengeluarkan peringatan bahwa mereka yang terlibat dalam penyebaran foto-foto pribadi yang eksplisit secara seksual untuk menyebabkan rasa malu atau kesusahan bagi anggota masyarakat menerima hukuman penjara yang signifikan dan segera.

Memerintahkan foto dan video yang menyinggung untuk dihancurkan, hakim memperingatkan Saijaiboon yang menangis untuk tidak melakukan pelanggaran lebih lanjut.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1883 seconds (0.1#10.140)