Kibarkan Bendera Era Kolonial, Warga Hong Kong Dihukum Penjara

Jum'at, 11 November 2022 - 04:30 WIB
loading...
Kibarkan Bendera Era Kolonial, Warga Hong Kong Dihukum Penjara
Kibarkan Bendera Era Kolonial, Warga Hong Kong Dihukum Penjara. FOTO/South China Post
A A A
HONG KONG - Seorang warga Hong Kong yang mengibarkan bendera era kolonial saat menonton siaran publik Olimpiade Tokyo menjadi orang pertama yang dipenjara karena menghina lagu kebangsaan China, media lokal melaporkan.

Paula Leung, 42, mengaku bersalah karena menghina March of The Volunteers China ketika dimainkan setelah pemain anggar Hong Kong Edgar Cheung memenangkan medali emas, menurut South China Morning Post, Kamis (10/11/2022).



Leung mengibarkan bendera Hong Kong era kolonial saat upacara medali ditampilkan di layar lebar pusat perbelanjaan pada Juli 2021, pengadilan mendengar.

“Seorang hakim memenjarakan Leung selama tiga bulan dan mengatakan terdakwa secara serius meremehkan lagu kebangsaan dan merusak martabat negara,” sebut laporan South China Morning Post.

Hong Kong mengesahkan undang-undang pada tahun 2020 yang melarang penghinaan terhadap lagu kebangsaan China, menyusul protes demokrasi yang besar dan terkadang disertai kekerasan, bagian dari tindakan keras yang lebih luas yang telah meredam perbedaan pendapat di kota itu.



Olimpiade Tokyo melihat keberhasilan terobosan bagi atlet Hong Kong dan menyebabkan curahan dukungan lokal, dengan beberapa menekankan identitas unik kota dan budaya Kanton.

Ratusan penggemar berkumpul di sebuah mal untuk menyaksikan pemain anggar Cheung memenangkan emas, dan beberapa mencemooh lagu kebangsaan China dan kemudian meneriakkan "Kami adalah Hong Kong".

Undang-undang yang melarang penghinaan terhadap lagu kebangsaan diancam hukuman tiga tahun penjara dan denda maksimal HK$50.000 (USD6.400).
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2237 seconds (0.1#10.140)