Tak Disangka, Kaleng Popcorn Ini Berisi Deposit Bitcoin Rp51,7 Triliun

Kamis, 10 November 2022 - 15:01 WIB
loading...
Tak Disangka, Kaleng Popcorn Ini Berisi Deposit Bitcoin Rp51,7 Triliun
Polisi AS, dalam penggerebekan rumah seorang hacker, menemukan kaleng popcorn berisi perangkat komputer yang memuat deposit Bitcoin senilai lebih dari Rp51,7 triliun. Foto/Departemen Kehakiman AS
A A A
WASHINGTON - Seorang peretas menyembunyikan perangkat komputer yang memuat deposit Bitcoin senilai sekitar USD3,3 miliar (lebih dari Rp51,7 triliun) di dalam kaleng popcorn.

Deposit Bitcoin sebesar itu merupakan hasil curiansatu dekade lalu dari sebuah pasar gelap online.

Mengutip The Mirror, Rabu (9/11/2022), temuan perangkat komputer berharga di dalam kaleng popcorn itu merupakan hasil penggerebekan polisi Amerika Serikat (AS) di rumah peretas bernama James Zhong (32). Temuan ini juga diumumkan Departemen Kehakiman AS pada Senin lalu.

Zhong, yang tinggal di Georgia, AS, mengaku bersalah pada sidang pengadilan Jumat pekan lalu karena melakukan penipuan kawat pada tahun 2012.



Dia telah meretas lebih dari 50.000 Bitcoin senilai USD3,3 miliar, satu dekade lalu dari pasar gelap online Silk Road.

Dia sekarang menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara atas peretasan tersebut.

Polisi yang menggeledah kamar di rumah Zhong menemukan perangkat itu disembunyikan di brankas lantai bawah tanah dan di single-board computer yang disembunyikan di kaleng popcorn dan ditutupi selimut di kamar mandi.

JaksaAS, Damian Williams, mengatakan bahwa selama satu dekade, keberadaan sebagian besar Bitcoin yang hilang nilainya telah menggelembung menjadi sekitar USD3,3 miliar.

“Berkat pelacakan mata uang kripto yang canggih dan kerja polisi yang baik, penegak hukum menemukan dan memulihkan cache hasil kejahatan yang mengesankan ini,” kata Williams.

Mata uang digital Bitcoin sepenuhnya virtual dan berada di luar kendali pemerintah dan bank sentral, seperti versi uang tunai online.

Silk Road adalah pasar gelap online di mana pengguna dapat membeli dan menjual barang ilegal secara anonim--ini termasuk obat-obatan terlarang dan SIM palsu.

Pada tahun 2013, sebuah penggerebekan menemukan Ross Ulbricht yang saat itu berusia 29 tahun menjadi dalang dari operasi Silk Road dan dijatuhi dua hukuman seumur hidup karena perannya sebagai gembong yang menjalankan perusahaan kriminal.

Pengadilan AS telah menolak bandingnya atas pengadilan distrik yang menghukumnya melanggar Amandemen Keempat Konstitusi Amerika.

Menurut Ulbricht, surat perintah penggeledahan yang digunakan untuk mengumpulkan barang bukti dari laptopnya melanggar Amandemen Keempat.

Pengadilan menolak banding hacker terkenal itu setelah memutuskan bahwa surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan untuk laptop, akun Facebook dan Google miliknya spesifik dan sesuai dengan konstitusi.

Dia awalnya dihukum karena konspirasi dan perdagangan narkoba. Ketika FBI menyita laptopnya, mereka mengamankan 30.000 Bitcoin—kira-kira senilai USD70 juta.

Di persidangannya Ulbricht mengaku menciptakan "Silk Road" tetapi membantah melakukan kesalahan. Dia menggunakan nama alias "Dread Pirate Roberts", nama yang merujuk pada cerita anak-anak The Princess Bride.

"Saya ingin memberdayakan orang untuk membuat pilihan dalam hidup mereka dan memiliki privasi dan anonimitas," katanya.

Namun, dia menyadari bahwa dia telah menghancurkan hidupnya dengan melanggar hukum.

"Saya berharap saya bisa kembali dan meyakinkan diri saya untuk mengambil jalan yang berbeda," katanya sebelum hakim menjatuhkan hukuman setelah sidang tiga jam.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)