Wanita 78 Tahun Divonis Penjara 4 Bulan karena Beri Makan Gelandangan

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 07:34 WIB
loading...
Wanita 78 Tahun Divonis Penjara 4 Bulan karena Beri Makan Gelandangan
Norma Thornton menggugat aturan pemerintah kota yang menghukum orang yang memberi makan tunawisma. Foto/Institute for Justice
A A A
WASHINGTON - Seorang wanita Arizona menggugat pemerintah kotanya pada Selasa (25/10/2022) terkait undang-undang yang menghukum seseorang yang memberi makan para tunawisma di taman umum dengan hukuman penjara empat bulan.

Wanita berusia 78 tahun itu ditangkap sesuai hukum karena mendistribusikan makanan dari mobil van.

Wanita bernama Norma Thornton itu dibawa ke pengadilan pada April, sebulan setelah dia ditilang karena memberi makan para tunawisma di Bullhead Community Park tanpa izin.



Dia adalah orang pertama yang dihukum berdasarkan peraturan yang disahkan dewan kota setahun sebelumnya dengan tujuan mencegah para tunawisma berkumpul di taman.

Meski tuduhan terhadap Thornton dibatalkan, dia mengajukan gugatan pada Selasa dan sedang mencari perintah pengadilan untuk menghentikan kota menegakkan peraturan tersebut.

"Bullhead City telah mengkriminalisasi kebaikan," ujar pengacara Thornton kepada stasiun TV Phoenix KPHO.

Dia menambahkan, “Dewan Kota mengeluarkan peraturan yang menjadikannya kejahatan yang dapat dihukum empat bulan penjara untuk berbagi makanan di taman umum untuk tujuan amal.”

Namun, pejabat kota menunjukkan peraturan itu hanya berlaku untuk taman umum. Gereja, klub, dan properti pribadi dapat terus menyajikan makanan kepada mereka yang hidup di jalanan tanpa izin.

Selain itu, kota bersikeras bahwa undang-undang itu diperlukan setelah pengguna taman mengeluh selama bertahun-tahun karena dimintai makanan dan uang oleh para tunawisma.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1468 seconds (0.1#10.140)