Arab Saudi Rilis Protokol Covid-19 untuk Haji, Cium Kakbah Dilarang

Senin, 06 Juli 2020 - 10:15 WIB
loading...
A A A
6. Ritual melontar jumrah (merajam setan) di Jamarat, para jamaah akan diberi kerikil yang sebelumnya telah disterilkan dan dikemas. Jamaah akan melakukan ritual rajam dalam jadwal yang bergelombang, sehingga hanya kelompok (maksimal 50 orang) yang dapat melakukan ritual pada saat yang sama.

7. Jamaah akan didistribusikan ke seluruh Masjidilharam untuk melakukan Tawaf di sekitar Kakbah di Makkah.

8. Menyentuh atau pun mencium Kakbah dan Batu Hitam (Hajar Aswad) sangat dilarang.

9. Jamaah dilarang berbagi barang-barang pribadi seperti handuk, peralatan pelindung, alat komunikasi, pakaian, produk alat cukur dan sejenisnya.

10. Setiap jamaah akan ditempatkan ke kursi bus khusus sepanjang seluruh perjalanan haji. Anggota keluarga akan diizinkan untuk duduk berdampingan, tergantung ketersediaan. Setiap bus harus beroperasi pada kapasitas 50 persen untuk memastikan jarak fisik dan setidaknya satu kursi kosong harus dibiarkan di antara setiap dua jamaah.

11. Sekat harus didirikan, dan pengawas harus dialokasikan untuk memantau kepatuhan jamaah terhadap protokol kesehatan.

12. Air Zamzam dan air minum biasa akan ditawarkan dalam botol tunggal sekali pakai. Semua pendingin air yang sebelumnya dapat diakses para jamaah di dua Masjid Suci di Makkah dan Madinah telah dipindahkan atau dinonaktifkan.

13. Makanan pra-paket (kemasan) akan ditawarkan kepada setiap jamaah.

14. Jamaah yang dicurigai terinfeksi virus corona baru, akan diizinkan untuk melanjutkan ritual mengingat bahwa mereka mendapatkan penilaian dari dokter spesialis. Individu terkait kemudian akan ditempatkan dengan sekelompok susepet Covid-19 lainnya selama haji. Mereka juga akan tinggal di akomodasi terpisah dari jamaah haji lainnya dan akan menggunakan berbagai metode transportasi dan rute perjalanan untuk melanjutkan ritual haji.

15. Tindakan pencegahan virus corona lainnya yang sebelumnya diumumkan mengenai perjalanan, tempat tinggal, salat di masjid-masjid di kerajaan, aturan kebersihan untuk salon perempuan dan tempat pangkas rambut pria, menyajikan makanan dan minuman, terus-menerus mencuci tangan secara memadai dan menggunakan pembersih, dan lain-lain tetap berlaku.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1536 seconds (0.1#10.140)