Arab Saudi Rilis Protokol Covid-19 untuk Haji, Cium Kakbah Dilarang

Senin, 06 Juli 2020 - 10:15 WIB
loading...
Arab Saudi Rilis Protokol Covid-19 untuk Haji, Cium Kakbah Dilarang
Kakbah, situs suci umat Islam di Makkah, Arab Saudi, dikosongkan untuk mencegah penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19. Foto/REUTERS/SPA
A A A
RIYADH - Arab Saudi mengeluarkan protokol keamanan dan pembatasan terkait pandemi virus corona baru (Covid-19) yang diberlakukan pada musim haji tahun ini. Salah satu poin dari protokol tersebut adalah larangan mencium hajar aswad bagi setiap jamaah.

Mengutip laporan dari kantor berita SPA, Minggu (5/7/2020), protokol terebut dikeluarkan oleh Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC) Arab Saudi.

Kerajaan Arab Saudi pada 22 Juni lalu telah mengumumkan bahwa ibadah haji tetap dilaksanakan dengan jumlah jamaah yang sangat terbatas, yakni hanya untuk orang-orang, termasuk warga asing, yang sudah tinggal di negara tersebut.

Jika kondisi normal, sekitar 2,5 juta jamaah haji biasanya mengunjungi situs-situs paling suci dalam Islam di Makkah dan Madinah selama ibadah haji berlangsung sekitar seminggu. Haji tahun ini diperkirakan akan dimulai menjelang akhir Juli. (Baca:
Saudi Buka Penyelanggaran Ibadah Haji, Ini Syarat-syaratnya )


Berikut rincian protokol Covid-19 yang diberlakukan selama musim haji tahun ini:

1. Semua orang yang terlibat dalam pelaksaaan ibadah haji, termasuk karyawan di situs-situs Suci dan petugas otoritas yang mengatur ibadah haji harus mengenakan masker setiap saat.

2. Pos pemeriksaan penapisan termal harus disiapkan di semua pintu masuk, termasuk di tempat tinggal, area tunggu bus, maupun Masjidilharam di Makkah.

3. Dilarang masuk ke situs suci Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin haji dari 19 Juli hingga 2 Agustus.

4. Salat berjamaah diperbolehkan, dengan ketentuan para jamaah mengenakan masker saat salat dan menjaga jarak fisik 1,5 hingga 2 meter satu sama lain.

5. Jamaah dilarang berkerumun. Tenda akan didirikan untuk jamaah untuk memastikan bahwa tidak lebih dari 10 jamaah menempati ruang 50 meter persegi yang dialokasikan untuk tenda.

6. Ritual melontar jumrah (merajam setan) di Jamarat, para jamaah akan diberi kerikil yang sebelumnya telah disterilkan dan dikemas. Jamaah akan melakukan ritual rajam dalam jadwal yang bergelombang, sehingga hanya kelompok (maksimal 50 orang) yang dapat melakukan ritual pada saat yang sama.

7. Jamaah akan didistribusikan ke seluruh Masjidilharam untuk melakukan Tawaf di sekitar Kakbah di Makkah.

8. Menyentuh atau pun mencium Kakbah dan Batu Hitam (Hajar Aswad) sangat dilarang.

9. Jamaah dilarang berbagi barang-barang pribadi seperti handuk, peralatan pelindung, alat komunikasi, pakaian, produk alat cukur dan sejenisnya.

10. Setiap jamaah akan ditempatkan ke kursi bus khusus sepanjang seluruh perjalanan haji. Anggota keluarga akan diizinkan untuk duduk berdampingan, tergantung ketersediaan. Setiap bus harus beroperasi pada kapasitas 50 persen untuk memastikan jarak fisik dan setidaknya satu kursi kosong harus dibiarkan di antara setiap dua jamaah.

11. Sekat harus didirikan, dan pengawas harus dialokasikan untuk memantau kepatuhan jamaah terhadap protokol kesehatan.

12. Air Zamzam dan air minum biasa akan ditawarkan dalam botol tunggal sekali pakai. Semua pendingin air yang sebelumnya dapat diakses para jamaah di dua Masjid Suci di Makkah dan Madinah telah dipindahkan atau dinonaktifkan.

13. Makanan pra-paket (kemasan) akan ditawarkan kepada setiap jamaah.

14. Jamaah yang dicurigai terinfeksi virus corona baru, akan diizinkan untuk melanjutkan ritual mengingat bahwa mereka mendapatkan penilaian dari dokter spesialis. Individu terkait kemudian akan ditempatkan dengan sekelompok susepet Covid-19 lainnya selama haji. Mereka juga akan tinggal di akomodasi terpisah dari jamaah haji lainnya dan akan menggunakan berbagai metode transportasi dan rute perjalanan untuk melanjutkan ritual haji.

15. Tindakan pencegahan virus corona lainnya yang sebelumnya diumumkan mengenai perjalanan, tempat tinggal, salat di masjid-masjid di kerajaan, aturan kebersihan untuk salon perempuan dan tempat pangkas rambut pria, menyajikan makanan dan minuman, terus-menerus mencuci tangan secara memadai dan menggunakan pembersih, dan lain-lain tetap berlaku.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)