Sebut Penembakan Sandy Hook Hoaks, Penyiar Radio Ini Harus Bayar Rp14,7 Triliun

Kamis, 13 Oktober 2022 - 07:22 WIB
loading...
A A A
Pada bulan Agustus, hakim Texas memerintahkan Jones untuk membayar USD49 juta sebagai ganti rugi kepada orang tua dari salah satu korban penembakan.

Jones, yang tidak menghadiri pengadilan untuk pengumuman putusan hari Rabu, bersaksi bulan lalu bahwa dia "secara sah berpikir" penembakan itu mungkin telah direkayasa tetapi kemudian menyimpulkan bahwa itu nyata.

Ketika pengacara penggugat memarahinya karena gagal menunjukkan rasa hormat kepada keluarga korban, dia berkata, “Apakah ini sesi perjuangan? Apakah kita di China? Saya sudah mengatakan saya minta maaf ratusan kali, dan saya sudah selesai mengatakan saya minta maaf.”

Jones mengatakan di acara radionya pada Rabu bahwa dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan bahwa pengajuan kebangkrutan perusahaannya akan melindungi Infowars sementara kasusnya masih tertunda.

Dia telah menggambarkan tuntutan hukum terhadapnya sebagai serangan terhadap hak konstitusional untuk kebebasan berbicara.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)