Putin Teken Undang-undang Pencaplokan Wilayah Ukraina

Rabu, 05 Oktober 2022 - 23:13 WIB
loading...
Putin Teken Undang-undang...
Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang pencaplokan wilayah Ukraina. Foto/AP
A A A
MOSKOW - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang mencaplok empat wilayah Ukraina. Sementara di lapangan, militer Rusia tengah berjuang untuk mengendalikan wilayah yang baru ditambahkan dengan melanggar hukum internasional.

Dokumen yang menyelesaikan aneksasi dipublikasikan di situs web pemerintah Rusia. Dalma langkah menantang, Kremlin menahan pintu terbuka untuk perampasan wilayah lebih lanjut.

Putin pekan lalu menandatangani perjanjian yang dimaksudkan untuk menyerap wilayah Donetsk, Luhansk, Kherson, dan Zaporizhzhia Ukraina ke Rusia. Langkah itu mengikuti “referendum” yang diatur Kremlin di Ukraina yang oleh pemerintah Ukraina dan Barat dianggap tidak sah.

Presiden Rusia itu membenarkan validitas pemungutan suara, dengan mengatakan itu “lebih dari meyakinkan” dan benar-benar transparan serta tidak diragukan lagi.

“Ini adalah data objektif tentang suasana hati orang-orang,” kata Putin pada hari Rabu di sebuah acara yang didedikasikan untuk para guru, menambahkan bahwa dia “terkejut” dengan hasilnya seperti dikutip dari AP, Rabu (5/10/2022).

Sementara itu berbicara kepada wartawan, juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan: “Wilayah tertentu akan direklamasi, dan kami akan terus berkonsultasi dengan warga yang ingin merangkul Rusia.”



Peskov tidak merinci wilayah Ukraina tambahan mana yang diincar Moskow, dan dia tidak akan mengatakan apakah Kremlin berencana untuk menyelenggarakan lebih banyak “referendum” semacam itu.

Tak lama setelah Putin menandatangani undang-undang pencaplokan yang disetujui oleh parlemen Rusia, kepala kantor Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy, Andriy Yermak, menulis di saluran Telegramnya menyebutnya sebagai keputusan tidak berharga dari negara teroris tidak sebanding dengan kertas yang mereka tandatangani.

“Suaka gila kolektif dapat terus hidup di dunia fiksi,” tambah Yermak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2599 seconds (0.1#10.140)