China Hukum Mati Eks Menteri Kehakiman karena Korupsi Rp247,3 Miliar

Jum'at, 23 September 2022 - 22:23 WIB
loading...
China Hukum Mati Eks...
Fu Zhenghua, mantan menteri kehakiman China, dijatuhi hukuman mati karena korupsi senilai lebih dari Rp247,3 miliar. Foto/via Anadolu Agency
A A A
BEIJING - Pengadilan di China menjatuhkan hukuman mati , dengan penangguhan hukuman dua tahun penjara, terhadap seorang mantan menteri kehakiman karena korupsi lebih dari 117 juta yuan (lebih dari Rp247,3 miliar).

Fu Zhenghua (67) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Rakyat Menengah Changchun di Provinsi Jilin, China timur laut.

Menurut putusan pengadilan, hukuman mati Fu dapat diringankan menjadi penjara seumur hidup setelah menjalani dua tahun penjara.

Dia menjabat sebagai menteri kehakiman antara Maret 2018 hingga April 2020.



Dia dituduh mengambil keuntungan dari posisinya antara tahun 2005 hingga 2021, termasuk menerima suap senilai lebih dari 117 juta yuan dan melanggar hukum untuk keuntungan pribadi.

Pengadilan mencabut hak politik Fu seumur hidup dan menyita semua harta pribadinya.

"Setelah penangguhan hukuman mati selama dua tahun, hukuman Fu dapat diubah menjadi penjara seumur hidup sesuai dengan hukum, tetapi tidak ada pengurangan lebih lanjut atau pembebasan bersyarat yang akan diberikan kepadanya," bunyi putusan pengadilan hari Kamis, seperti dikutip dari CGTN, Jumat (23/9/2022).

Mantan pejabat China itu pernah memegang banyak posisi seperti kepala Biro Keamanan Publik Kota Beijing, wakil menteri keamanan publik, menteri kehakiman, dan Wakil kepala Komite Nasional dari Komite Nasional Konferensi Konsultatif Politik Rakyat China untuk Urusan Sosial dan Hukum (CPPCC).

Menurut pengadilan, Fu telah menyembunyikan bukti yang melibatkan dugaan kejahatan serius yang dilakukan oleh saudaranya; Fu Weihua, saat menjabat sebagai kepala biro keamanan publik Beijing antara tahun 2014 hingga 2015.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1054 seconds (0.1#10.140)