China Hukum Mati Eks Menteri Kehakiman karena Korupsi Rp247,3 Miliar
Jum'at, 23 September 2022 - 22:23 WIB
loading...
Fu Zhenghua, mantan menteri kehakiman China, dijatuhi hukuman mati karena korupsi senilai lebih dari Rp247,3 miliar. Foto/via Anadolu Agency
A
A
A
BEIJING - Pengadilan di China menjatuhkan hukuman mati , dengan penangguhan hukuman dua tahun penjara, terhadap seorang mantan menteri kehakiman karena korupsi lebih dari 117 juta yuan (lebih dari Rp247,3 miliar).
Fu Zhenghua (67) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Rakyat Menengah Changchun di Provinsi Jilin, China timur laut.
Menurut putusan pengadilan, hukuman mati Fu dapat diringankan menjadi penjara seumur hidup setelah menjalani dua tahun penjara.
Dia menjabat sebagai menteri kehakiman antara Maret 2018 hingga April 2020.
Baca juga: Pengadilan China Eksekusi Mati Pria Pembakar Mantan Istri
Fu Zhenghua (67) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Rakyat Menengah Changchun di Provinsi Jilin, China timur laut.
Menurut putusan pengadilan, hukuman mati Fu dapat diringankan menjadi penjara seumur hidup setelah menjalani dua tahun penjara.
Dia menjabat sebagai menteri kehakiman antara Maret 2018 hingga April 2020.
Baca juga: Pengadilan China Eksekusi Mati Pria Pembakar Mantan Istri
Lihat Juga :