Cara Warga Israel Masuk Indonesia Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

Rabu, 21 September 2022 - 20:02 WIB
loading...
Cara Warga Israel Masuk Indonesia Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik
Pertemuan antara delegasi Israel dan para pemimpin bisnis lokal, rektor universitas, pengusaha dan investor di Jakarta, Indonesia. Foto/times of Israel/Samuel Neufeld
A A A
JAKARTA - Indonesia dan Israel tidak menjalin hubungan diplomatik. Lalu bagaimana warga Israel bisa masuk ke Indonesia?

Diketahui, pada 23 November 2020 Ditjen Imigrasi Indonesia telah membuka pelayanan visa elektronik (e-visa) bagi warga Israel serta tujuh negara lainnya.

E-visa ini khusus untuk keperluan keluarga, bisnis, kerja hingga investasi.

Pemberian visa kepada warga negara asing yang tidak mempunyai hubungan diplomatik ini diberikan dengan mekanisme Calling Visa melalui Kementerian Luar Negeri yang beranggotakan beberapa instansi terkait.



Calling Visa merupakan layanan untuk negara dengan tingkat kerawanan tertentu yang dimiliki. Negara Calling Visa yang mempunyai tingkat kerawanan ini dilihat dari aspek ekonomi, ideologi, keamanan, pertahanan, politik, hingga sosial budaya.

Proses pemeriksaan permohonan Calling Visa ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, serta Kementerian Hukum dan HAM.



Pihak Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan Agung hingga Kepolisian juga terlibat.

Tim tersebut akan memberikan penilaian bagi seseorang yang mengajukan Calling Visa, apakah orang tersebut layak atau tidak untuk diberi visa.

Penjamin orang asing dari negara Calling Visa ini dapat mengajukan permohonan melalui visa-online.imigrasi.co.id.

Selain Israel, terdapat beberapa negara yang masuk Calling Visa, antara lain Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, hingga Somalia.

Melansir imigrasi.go.id ketentuan terkait Calling Visa ini pertama kali dituangkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM 2012.

Layanan Calling Visa ini diberlakukan dengan persyaratan ketat lantaran diperuntukkan untuk warga negara yang dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu.

(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)