UU Baru Korut: Kim Jong-un Berhak Luncurkan Serangan Nuklir Preemptive
Jum'at, 09 September 2022 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Menurut KCNA, seorang wakil di majelis mengatakan UU itu akan berfungsi sebagai jaminan hukum yang kuat untuk mengonsolidasikan posisi Korea Utara sebagai negara senjata nuklir dan memastikan "karakter transparan, konsisten dan standar" dari kebijakan nuklirnya.
“Sebenarnya menjelaskan kondisi penggunaan sangat jarang, dan itu mungkin hanya produk dari posisi Korea Utara, seberapa besar nilai senjata nuklirnya, dan betapa pentingnya mereka melihatnya untuk kelangsungan hidupnya,” kata Rob York, direktur urusan regional di Forum Pasifik yang berbasis di Hawaii, seperti dikutip Reuters.
UU tahun 2013 menetapkan bahwa Korea Utara dapat menggunakan senjata nuklir untuk mengusir invasi atau serangan dari negara nuklir yang bermusuhan dan melakukan serangan balasan.
Sedangkan UU baru lebih dari itu, yakni memungkinkan serangan nuklir preemptive jika serangan dekat dengan senjata pemusnah massal atau terhadap "target strategis" negara itu, termasuk kepemimpinannya, terdeteksi.
"Singkatnya, ada beberapa keadaan yang sangat kabur dan ambigu di mana Korea Utara sekarang mengatakan mungkin menggunakan senjata nuklirnya," kata Chad O'Carroll, pendiri situs pelacakan Korea Utara, NK News, di Twitter.
“Saya membayangkan tujuannya adalah untuk membuat para perencana militer Amerika Serikat (AS) dan Korea Selatan berhenti sejenak untuk memikirkan berbagai tindakan yang jauh lebih luas daripada sebelumnya,” paparnya.
Seperti UU sebelumnya, versi baru bersumpah untuk tidak mengancam negara-negara non-nuklir dengan senjata nuklir kecuali mereka bergabung dengan negara bersenjata nuklir untuk menyerang Korea Utara.
“Sebenarnya menjelaskan kondisi penggunaan sangat jarang, dan itu mungkin hanya produk dari posisi Korea Utara, seberapa besar nilai senjata nuklirnya, dan betapa pentingnya mereka melihatnya untuk kelangsungan hidupnya,” kata Rob York, direktur urusan regional di Forum Pasifik yang berbasis di Hawaii, seperti dikutip Reuters.
UU tahun 2013 menetapkan bahwa Korea Utara dapat menggunakan senjata nuklir untuk mengusir invasi atau serangan dari negara nuklir yang bermusuhan dan melakukan serangan balasan.
Sedangkan UU baru lebih dari itu, yakni memungkinkan serangan nuklir preemptive jika serangan dekat dengan senjata pemusnah massal atau terhadap "target strategis" negara itu, termasuk kepemimpinannya, terdeteksi.
"Singkatnya, ada beberapa keadaan yang sangat kabur dan ambigu di mana Korea Utara sekarang mengatakan mungkin menggunakan senjata nuklirnya," kata Chad O'Carroll, pendiri situs pelacakan Korea Utara, NK News, di Twitter.
“Saya membayangkan tujuannya adalah untuk membuat para perencana militer Amerika Serikat (AS) dan Korea Selatan berhenti sejenak untuk memikirkan berbagai tindakan yang jauh lebih luas daripada sebelumnya,” paparnya.
Seperti UU sebelumnya, versi baru bersumpah untuk tidak mengancam negara-negara non-nuklir dengan senjata nuklir kecuali mereka bergabung dengan negara bersenjata nuklir untuk menyerang Korea Utara.
Lihat Juga :