Junta Militer Vonis Eks Dubes Inggris untuk Myanmar 1 Tahun Penjara

Jum'at, 02 September 2022 - 16:37 WIB
loading...
Junta Militer Vonis Eks Dubes Inggris untuk Myanmar 1 Tahun Penjara
Esk Dubes Inggris untuk Myanmar Vicky Bowman dan suaminya Htein Lin masing-masing divonis 1 tahun penjara atas pelanggaran undang-undang imigrasi oleh junta militer. Foto/BBC
A A A
NAYPYITAW - Mantan Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Myanmar dan suaminya masing-masing telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh junta militer negara itu.

Mantan Dubes Inggris untuk Myanmar, Vicky Bowman, dan suaminya Htein Lin, yang merupakan mantan tahanan politik, didakwa melanggar undang-undang imigrasi.

Pasangan itu ditangkap minggu lalu di rumah mereka di Yangon. Bowman menjabat sebagai duta besar di Myanmar dari 2002-2006.



Dikutip dari BBC, Jumat (2/9/2022) pernyataan sebelumnya dari junta militer mengatakan Bowman telah melanggar hukum dengan tinggal di alamat di kota selain Yangon - tempat dia terdaftar - dan gagal memberi tahu pihak berwenang. Sedangkan suaminya ditangkap karena dia telah memfasilitasi pemindahan tersebut.

Bowman saat ini menjalankan Pusat Bisnis Bertanggung Jawab Myanmar, yang berbasis di Yangon.

Suaminya Htein Lin adalah seorang seniman dan mantan tahanan politik yang merupakan anggota Front Demokratik Mahasiswa Seluruh Burma, sebuah kelompok perlawanan bersenjata yang dibentuk setelah pemberontakan populer yang dipimpin mahasiswa melawan junta pada tahun 1988.

Pasangan itu menikah dan pindah ke London sebelum kembali ke Yangon pada 2013.

Penangkapan pasangan itu terjadi ketika Inggris baru-baru ini mengumumkan sanksi terhadap otoritas militer di Myanmar - bertepatan dengan peringatan lima tahun tindakan keras terhadap Muslim Rohingya di negara itu. Selama beberapa bulan pertama serangan gencar, lebih dari 6.000 orang tewas, dan ratusan ribu mengungsi.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1893 seconds (0.1#10.140)