Ini Isi UU Keamanan Nasional Hong Kong yang Kontroversial

Rabu, 01 Juli 2020 - 11:14 WIB
loading...
Ini Isi UU Keamanan Nasional Hong Kong yang Kontroversial
Undang-undang keamanan nasional Hong Kong akan menjatuhkan hukuman penjara kepada mereka yang berupaya memerdekakan wilayah itu dari China. Foto/The Daily Star
A A A
HONG KONG - Parlemen China telah mensahkan undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang kontroversial dan akan mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/7/2020). Undang-undang ini akan menghukum kejahatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing yang hidup di penjara.

Otoritas Hong Kong telah melempar selimut keamanan ke seluruh kota pada Rabu pagi, bertepatan dengan peringatan ke-23 penyerahan bekas koloni Inggris itu kepada China. Ini dilakukan beberapa jam setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di kota itu. (Baca: China Sahkan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong )

Sekitar dua lusin negara Barat, termasuk Inggris dan Amerika Serikat (AS), telah mendesak China untuk mempertimbangkan kembali undang-undang keamanan nasional itu. Mereka mengatakan Beijing harus mempertahankan hak untuk berkumpul dan kebebasan berbicara di pusat keuangan Asia itu.

Namun China menegaskan bahwa undang-undang itu menargetkan beberapa "pembuat onar" dan menuduh Inggris serta AS ikut campur dalam masalah internal dan memicu kerusuhan di Hong Kong.

Berikut ini adalah rincian undang-undang, yang mulai berlaku pada 15.00 waktu setempat yang dikutip dari Reuters.

* Kejahatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing yang dapat dihukum seumur hidup di penjara.

* Kegiatan agen keamanan nasional baru dan personelnya di Hong Kong tidak akan berada di bawah yurisdiksi pemerintah lokal.

* Pemerintah pusat di Beijing memiliki tanggung jawab utama untuk urusan keamanan nasional di Hong Kong.

* Siapa pun yang dihukum karena melanggar undang-undang keamanan tidak akan diizinkan untuk berdiri dalam pemilihan Hong Kong.

* Hak dan kebebasan, termasuk kebebasan berbicara, pers, publikasi, pertemuan dan demonstrasi, akan dilindungi sesuai dengan hukum.

* Perusahaan atau grup yang melanggar hukum keamanan nasional akan didenda dan operasi dapat ditangguhkan.

* Merusak kendaraan dan peralatan transportasi tertentu akan dianggap sebagai tindakan terorisme.

* Pihak berwenang dapat mengawasi dan menyadap orang yang dicurigai membahayakan keamanan nasional.

* Hukum akan berlaku untuk penduduk tetap dan tidak tetap Hong Kong.

* Undang-undang mengatakan manajemen LSM asing dan kantor berita di Hong Kong akan diperkuat.

* Pemimpin Hong Kong akan menunjuk hakim untuk kasus keamanan nasional berdasarkan hukum

* Properti yang terkait dengan kejahatan berdasarkan undang-undang dapat dibekukan atau disita

* Otoritas Daratan akan menjalankan yurisdiksi dalam kasus-kasus "kompleks" seperti yang melibatkan negara asing, atau situasi serius yang menimbulkan ancaman besar atau segera terhadap keamanan nasional.

China menganggap Hong Kong sebagai bagian yang "tidak dapat dicabut" dari negara itu sehingga setiap saran kemerdekaan adalah kutukan bagi para pemimpin Partai Komunisnya.

Sebuah jajak pendapat Reuters bulan ini menunjukkan bahwa mayoritas warga Hong Kong menentang undang-undang keamanan nasional, bahkan ketika dukungan untuk gerakan protes yang lebih luas telah berkurang menjadi hanya sebagian kecil.

Undang-undang tersebut tampaknya telah dipercepat jelang 1 Juli, peringatan penyerahan kota itu dari Inggris kepada China pada tahun 1997 dan tanggal yang dalam beberapa tahun terakhir ditandai dengan aksi demonstrasi.

Meski mendapat tentangan dari dalam negeri dan dunia internasional, Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, justru mendukung penerapan UU keamanan nasional. Ia menyatakan bahwa undang-undang keamanan nasional yang baru disahkan parlemen China akan mengisi lubang menganga di Hong Kong dan tidak akan merusak otonomi. Hal itu diungkapkannya dalam forum hak asasi manusia utama PBB. (Baca: Pemimpin Hong Kong Sebut UU Keamanan Tak Mengancam Otonomi )
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1539 seconds (0.1#10.140)