Pemimpin Hong Kong Sebut UU Keamanan Tak Mengancam Otonomi
Selasa, 30 Juni 2020 - 19:57 WIB
loading...
Pemimpin Hong Kong Carrie Lam. Foto/Reuters
A
A
A
JENEWA - Pemimpin Hong Kong , Carrie Lam, menyatakan bahwa undang-undang keamanan nasional yang baru disahkan parlemen China akan mengisi lubang menganga di Hong Kong dan tidak akan merusak otonomi. Hal itu diungkapkannya dalam forum hak asasi manusia utama PBB.
Parlemen China telah mengesahkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong, menetapkan panggung untuk perubahan paling radikal terhadap cara hidup bekas koloni Inggris sejak kembali ke pemerintahan China 23 tahun yang lalu.
Dalam pesan video ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Lam mengatakan bahwa undang-undang itu sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan nasional bukan hanya demi 7,5 juta penduduk Hong Kong, tetapi juga 1,4 miliar orang di China daratan.
"Hong Kong telah trauma dengan meningkatnya kekerasan yang dipicu oleh kekuatan eksternal," katanya. (Baca juga: UU Keamanan Nasional Disahkan, Kelompok Pro Demokrasi Hong Kong Bubar)
"Tidak ada pemerintah pusat yang bisa menutup mata terhadap ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan nasional serta risiko subversi kekuasaan negara," imbuhnya.
"Semua tindakan ini telah melewati garis merah 'satu negara' dan menyerukan tindakan tegas," ujar Lam, menambahkan bahwa undang-undang baru akan diterapkan sesuai dengan Humum Dasar, mini-konstitusi Hong Kong seperti dikutip dari Reuters, Selasa (30/6/2020).
Ia mencatat bahwa Hukum Dasar - yang mengabadikan prinsip "satu negara, dua sistem" untuk memerintah Hong Kong setelah kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997 - melindungi kebebasan berbicara, berkumpul dan pers. (Lihat grafis: ASEAN dan China Berseteru, Dua Kapal Induk AS Unjuk Kekuatan)
Parlemen China telah mengesahkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong, menetapkan panggung untuk perubahan paling radikal terhadap cara hidup bekas koloni Inggris sejak kembali ke pemerintahan China 23 tahun yang lalu.
Dalam pesan video ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Lam mengatakan bahwa undang-undang itu sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan nasional bukan hanya demi 7,5 juta penduduk Hong Kong, tetapi juga 1,4 miliar orang di China daratan.
"Hong Kong telah trauma dengan meningkatnya kekerasan yang dipicu oleh kekuatan eksternal," katanya. (Baca juga: UU Keamanan Nasional Disahkan, Kelompok Pro Demokrasi Hong Kong Bubar)
"Tidak ada pemerintah pusat yang bisa menutup mata terhadap ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan nasional serta risiko subversi kekuasaan negara," imbuhnya.
"Semua tindakan ini telah melewati garis merah 'satu negara' dan menyerukan tindakan tegas," ujar Lam, menambahkan bahwa undang-undang baru akan diterapkan sesuai dengan Humum Dasar, mini-konstitusi Hong Kong seperti dikutip dari Reuters, Selasa (30/6/2020).
Ia mencatat bahwa Hukum Dasar - yang mengabadikan prinsip "satu negara, dua sistem" untuk memerintah Hong Kong setelah kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997 - melindungi kebebasan berbicara, berkumpul dan pers. (Lihat grafis: ASEAN dan China Berseteru, Dua Kapal Induk AS Unjuk Kekuatan)
Lihat Juga :