Singapura Bolehkan Homoseks, Kaum LGBT Masih Belum Puas

Selasa, 23 Agustus 2022 - 11:51 WIB
loading...
A A A
Meskipun Pasal 377A Undang-Undang Pidana Singapura--di mana pelanggar dapat dipenjara hingga dua tahun--belum diberlakukan pada laki-laki dewasa selama beberapa dekade, beberapa kelompok agama ingin undang-undang itu tetap ada. Mereka khawatir pencabutannya dapat mempromosikan homoseksualitas dan menantang struktur keluarga tradisional.

Dalam upaya untuk meredakan beberapa kekhawatiran tersebut, PM Lee Hsien Loong mengatakan pada hari Minggu bahwa pemerintahnya akan melindungi definisi pernikahan, yaitu antara seorang pria dan seorang wanita, dari gugatan konstitusional di pengadilan.

"Ini adalah keseimbangan yang baik," kata Daniel Poon, seorang penduduk lokal berusia 55 tahun, kepada Reuters.

Namun, orang lain tidak melihatnya seperti itu.

“Beberapa orang merasa bahwa lebih banyak yang bisa dilakukan,” kata Bryan Choong, ketua kelompok advokasi LGBTQ Oogachaga. Dia menambahkan bahwa pencabutan Pasal 377A “sudah lama tertunda”.

"Kesetaraan pernikahan penting bagi banyak orang di komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ) Singapura, dan pintu menuju kemungkinan itu tidak boleh ditutup," kata Choong.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
6 Jet Tempur Canggih...
6 Jet Tempur Canggih yang Bakal Panaskan Langit ASEAN: F-35 Singapura hingga Rafale Indonesia
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
Meski Fokus Perang Iran,...
Meski Fokus Perang Iran, AS Tak Akan Berpaling dari Asia Pasifik
Menhan AS Tegaskan Tak...
Menhan AS Tegaskan Tak akan Lagi Subsidi Negara-negara Kaya
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
AS dan Iran Setujui...
AS dan Iran Setujui Kesepakatan untuk Akhiri Perang di Timur Tengah, Ini Isinya
Perwira Militer Israel...
Perwira Militer Israel yang Tewas Dibom di Lebanon Ternyata Pembunuh Bocah Gaza Hind Rajab
Rekomendasi
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Kabar Duka, Icuk Nugroho...
Kabar Duka, Icuk Nugroho Pemeran Saep di Preman Pensiun Meninggal Dunia
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
Berita Terkini
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
PM Meloni Kecam Trump...
PM Meloni Kecam Trump soal Minta Foto: Italia Tidak Pernah Mengemis
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved