Utusan ASEAN Desak Junta Myanmar Bebaskan Aung San Suu Kyi dari penjara

Selasa, 28 Juni 2022 - 01:17 WIB
loading...
Utusan ASEAN Desak Junta...
Utusan ASEAN Desak Junta Myanmar Bebaskan Aung San Suu Kyi dari penjara. FOTO/Reuters
A A A
PHNOM PENH - Seorang utusan khusus ASEAN untuk krisis di Myanmar pada Senin (27/6/2022) mendesak penguasa militer negara itu untuk tidak menahan pemimpin terguling Aung San Suu Kyi di penjara. Ia memohon keringanan hukuman menjelang kunjungan akhir pekan ini.

Menteri Luar Negeri Kamboja, Prak Sokhonn akan melakukan perjalanan keduanya ke Myanmar mulai Rabu (29/6/2022), kata seorang juru bicara kementeriannya, sebagai bagian dari komitmen perdamaian junta dengan 10 anggota ASEAN.



Aung San Suu Kyi, telah diadili, dituduh melakukan setidaknya 20 kejahatan sejak kudeta terhadap pemerintah terpilihnya tahun lalu. Ia telah dipindahkan ke penjara di ibu kota Naypyitaw dan ditahan di sel isolasi. Suu Kyi menyangkal semua tuduhan.

Pekan lalu, Suu Kyi dibebaskan dari penjara dan ditahan di lokasi yang dirahasiakan, meskipun memiliki beberapa hukuman untuk pelanggaran yang relatif kecil.

Prak Sokhonn dalam sebuah surat kepada junta mendesak belas kasih. "Aung San Suu Kyi dianggap secara internasional dan oleh banyak orang di Myanmar memiliki peran penting dalam kembalinya negara Anda ke keadaan normal dan rekonsiliasi nasional melalui solusi politik yang damai," tulisnya, menurut sebuah pernyataan.



Aktivis mengecam kunjungan terakhir Prak Sokhonn pada Maret sebagai kegagalan yang menguntungkan junta dan mengabaikan lawan-lawannya, kritik yang dia katakan dia mengerti. Dalam suratnya, dia mengatakan proses perdamaian yang sukses tidak mungkin dilakukan dengan satu pihak dikecualikan.

"Sebuah resolusi politik damai untuk sebuah konflik, betapapun kompleksnya itu, harus melibatkan pembagian ruang politik oleh semua yang terlibat," tambahnya, seperti dikutip dari Reuters.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1573 seconds (0.1#10.140)