Interpol Tolak Permintaan Iran Tangkap Presiden Trump

Selasa, 30 Juni 2020 - 07:25 WIB
loading...
Interpol Tolak Permintaan Iran Tangkap Presiden Trump
Presiden Amerika Serikat Donald John Trump. Foto/REUTERS
A A A
LYON - Interpol menolak permintaan bantuan yang diajukan Iran untuk menangkap Presiden Donald Trump dan puluhan pejabat Amerika Serikat (AS) lainnya.

Teheran mengeluarkan surat penangkapan untuk Trump dan 35 pejabat Amerika lainnya terkait serangan pesawat nirawak AS yang menewaskan seorang jenderal top Iran, Qassem Soleimani, di Baghdad, 3 Januari lalu.

Interpol (International Criminal Police Organisation) yang bermarkas di Prancis sudah mengetahui adanya permintaan bantuan dari Iran. Organisasi polisi internasional itu lantas bertemu dengan komite terkait dan membahas apakah akan membagikan informasi sesuai permintaan Teheran atau tidak kepada negara-negara anggotanya.

Interpol tidak memiliki persyaratan untuk membuat pemberitahuan apa pun untuk publik, meskipun beberapa informasi dipublikasikan di situs webnya. (Baca: Iran Keluarkan Surat Perintah Penahanan untuk Trump dan 35 Pejabat AS )

Interpol telah mengeluarkan pernyataan yang menolak permintaan Teheran."Pedomannya untuk pemberitahuan melarang intervensi atau kegiatan apa pun yang bersifat politis," kata organisasi polisi dunia tersebut.

"Interpol tidak akan mempertimbangkan permintaan seperti ini," katanya lagi, seperti dikutip AP, Selasa (30/6/2020).

Surat perintah penangkapan untuk Trump dan 35 pejabat AS lainnya dikeluarkan Jaksa Teheran Ali Alqasimehr pada hari Senin. Alasan penangkapan adalah pemimpin Amerika dan para pejabatnya tersebut dikenai tuduhan pembunuhan dan terorisme.

Alqasimehr tidak mengidentifikasi para pejabat Amerika selain Trump, tetapi menekankan bahwa Iran akan terus mengejar penuntutannya bahkan setelah masa kepresidenannya berakhir.

Alqasimehr, seperti dikutip IRNA, mengatakan bahwa Iran meminta Interpol menerbitkan red notice (pemberitahuan merah) untuk Trump dan yang lainnya.

Sekadar diketahui, red notice organisasi polisi dunia itu tidak dapat memaksa setiap negara untuk menangkap atau mengekstradisi seorang tersangka yang diburu, tetapi dapat membatasi perjalanan tersangka.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1593 seconds (0.1#10.140)