AS Dakwa Anggota IRGC Berencana Bunuh Eks Penasihat Trump

Kamis, 11 Agustus 2022 - 01:25 WIB
loading...
AS Dakwa Anggota IRGC Berencana Bunuh Eks Penasihat Trump
AS dakwa anggota Garda Revolusi Iran (IRGC) berencena membunuh eks penasihat kemanana nasional mantan Presiden Donald Trump, John Bolton. Foto/CNBC
A A A
WASHINGTON - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mendakwa seorang operator militer Iran karena merencanakan untuk membunuh mantan penasihat keamanan nasional eks Presiden Donald Trump, John Bolton .

Menurut dokumen pengadilan, Shahram Poursafi (45) dari Teheran, Iran, didakwa mencoba mengatur pembunuhah terhadap Bolton. Itu dimaksudkan sebagai pembalasan atas serangan udara AS yang menewaskan komandan tertinggi Iran, Jenderal Qasem Soleimani, pada Januari 2020.

Soleimani, yang memimpin unit elit pasukan khusus Korps Garda Revolusi Iran, telah menjadi tokoh kunci politik Iran dan Timur Tengah dan kematiannya memperburuk ketegangan yang sudah tinggi antara Iran dan Amerika Serikat serta memicu kekhawatiran pembalasan dari pasukan Iran.

Bolton, yang menjabat sebagai penasihat keamanan nasional ketiga Trump selama 17 bulan sebelum mengundurkan diri, adalah arsitek utama kampanye "tekanan maksimum" pemerintah AS terhadap Iran. Bolton lebih menyukai sanksi ekonomi yang meningkat dan ancaman pembalasan atas perilaku buruk Iran.

Poursafi, seorang anggota Korps Garda Revolusi Islam Iran dan bekerja atas nama kelompok tersebut, berusaha untuk membayar individu-individu di Amerika Serikat pada Oktober 2021 sebesar USD300.000 atau sekitar Rp4,4 miliar untuk melaksanakan plot di Washington D.C. atau Maryland.



Poursafi memberi tahu satu orang yang dihubungi tentang pekerjaan itu bahwa tidak masalah bagaimana pembunuhan itu dilakukan, tetapi dia akan memerlukan konfirmasi video tentang kematian Bolton. Dia bertanya kepada orang itu beberapa kali kapan pembunuhan itu akan dilakukan dan memberi tahu orang itu bahwa itu perlu dilakukan dengan cepat.

Poursafi, juga dikenal sebagai Mehdi Rezayi, didakwa dengan penggunaan fasilitas perdagangan antarnegara bagian dalam komisi pembunuhan-untuk-disewa dan dengan menyediakan serta berusaha untuk memberikan dukungan material untuk plot pembunuhan transnasional.

Jika terbukti bersalah, Poursafi menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga USD250.000 (Rp3,6 miliar) untuk penggunaan fasilitas perdagangan antar negara dalam komisi pembunuhan untuk disewa. Selain itu, ia menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga USD250.000 (Rp3,6 miliar) karena menyediakan dan mencoba memberikan dukungan material untuk plot pembunuhan transnasional.

Poursafi tetap buron di luar negeri.

Dalam sebuah pernyataan setelah dakwaan, Bolton berterima kasih kepada Departemen Kehakiman, FBI, dan Dinas Rahasia.



"Meskipun banyak yang tidak dapat dikatakan secara terbuka saat ini, satu hal yang tidak dapat disangkal: penguasa Iran adalah pembohong, teroris, dan musuh Amerika Serikat," kata Bolton dalam sebuah pernyataan.

"Tujuan radikal dan anti-Amerika mereka tidak berubah; komitmen mereka tidak berharga dan ancaman global mereka berkembang," tambahnya seperti dikutip dari CNBC, Kamis (11/8/2022).

Penasihat keamanan nasional Presiden Joe Biden Jake Sullivan mengecam rencana pembunuhan itu dalam sebuah pernyataan.

"Kami telah mengatakan ini sebelumnya dan kami akan mengatakannya lagi: Pemerintahan Biden tidak akan melepaskan diri dalam melindungi dan membela semua orang Amerika dari ancaman kekerasan dan terorisme," tulis Sullivan dalam sebuah pernyataan.

"Jika Iran menyerang salah satu warga negara kami, termasuk mereka yang terus melayani Amerika Serikat atau mereka yang sebelumnya bertugas, Iran akan menghadapi konsekuensi yang berat," ancamnya.



(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2227 seconds (0.1#10.140)