AS Dakwa Anggota IRGC Berencana Bunuh Eks Penasihat Trump

Kamis, 11 Agustus 2022 - 01:25 WIB
loading...
AS Dakwa Anggota IRGC Berencana Bunuh Eks Penasihat Trump
AS dakwa anggota Garda Revolusi Iran (IRGC) berencena membunuh eks penasihat kemanana nasional mantan Presiden Donald Trump, John Bolton. Foto/CNBC
A A A
WASHINGTON - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mendakwa seorang operator militer Iran karena merencanakan untuk membunuh mantan penasihat keamanan nasional eks Presiden Donald Trump, John Bolton .

Menurut dokumen pengadilan, Shahram Poursafi (45) dari Teheran, Iran, didakwa mencoba mengatur pembunuhah terhadap Bolton. Itu dimaksudkan sebagai pembalasan atas serangan udara AS yang menewaskan komandan tertinggi Iran, Jenderal Qasem Soleimani, pada Januari 2020.

Soleimani, yang memimpin unit elit pasukan khusus Korps Garda Revolusi Iran, telah menjadi tokoh kunci politik Iran dan Timur Tengah dan kematiannya memperburuk ketegangan yang sudah tinggi antara Iran dan Amerika Serikat serta memicu kekhawatiran pembalasan dari pasukan Iran.

Bolton, yang menjabat sebagai penasihat keamanan nasional ketiga Trump selama 17 bulan sebelum mengundurkan diri, adalah arsitek utama kampanye "tekanan maksimum" pemerintah AS terhadap Iran. Bolton lebih menyukai sanksi ekonomi yang meningkat dan ancaman pembalasan atas perilaku buruk Iran.

Poursafi, seorang anggota Korps Garda Revolusi Islam Iran dan bekerja atas nama kelompok tersebut, berusaha untuk membayar individu-individu di Amerika Serikat pada Oktober 2021 sebesar USD300.000 atau sekitar Rp4,4 miliar untuk melaksanakan plot di Washington D.C. atau Maryland.



Poursafi memberi tahu satu orang yang dihubungi tentang pekerjaan itu bahwa tidak masalah bagaimana pembunuhan itu dilakukan, tetapi dia akan memerlukan konfirmasi video tentang kematian Bolton. Dia bertanya kepada orang itu beberapa kali kapan pembunuhan itu akan dilakukan dan memberi tahu orang itu bahwa itu perlu dilakukan dengan cepat.

Poursafi, juga dikenal sebagai Mehdi Rezayi, didakwa dengan penggunaan fasilitas perdagangan antarnegara bagian dalam komisi pembunuhan-untuk-disewa dan dengan menyediakan serta berusaha untuk memberikan dukungan material untuk plot pembunuhan transnasional.

Jika terbukti bersalah, Poursafi menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga USD250.000 (Rp3,6 miliar) untuk penggunaan fasilitas perdagangan antar negara dalam komisi pembunuhan untuk disewa. Selain itu, ia menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga USD250.000 (Rp3,6 miliar) karena menyediakan dan mencoba memberikan dukungan material untuk plot pembunuhan transnasional.

Poursafi tetap buron di luar negeri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1863 seconds (0.1#10.140)