Lagi, Inggris Tolak Serahkan 31 Ton Emas Venezuela yang Disimpan di Bank of England

Sabtu, 30 Juli 2022 - 01:43 WIB
loading...
Lagi, Inggris Tolak Serahkan 31 Ton Emas Venezuela yang Disimpan di Bank of England
Emas yang disimpan di brankas Bank of England. Inggris tetap menolak permintaan pemerintah Presiden Nicolas Maduro untuk menarik 31 ton emas Venezuela yang disimpan di Bank of England. Foto/BBC
A A A
LONDON - Inggris kembali menolak permintaan pemerintah Venezuela untuk menarik 31 ton emas miliknya yang disimpan di Bank of England. Simpanan emas sebanyak itu nilainya mencapai USD1,5 miliar atau lebih dari Rp22,3 triliun.

Mengutip laporan Reuters pada Jumat (29/7/2022), penolakan kali ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Inggris sebagai respons atas putusan STJ atau Mahkamah Agung Venezuela.

Pengadilan Tinggi Inggris menolak putusan Mahkamah Agung Venezuela baru-baru ini, yang telah mendukung permintaan Presiden Nicolas Maduro agar 31 ton emas tersebut dipulangkan dari Inggris.

Alasan penolakan itu sama seperti putusan pengadilan Inggris sebelumnya bahwa Inggris hanya mengakui tokoh oposisi Juan Guaido sebagai presiden sah Venezuela, bukan Maduro.



"Saya telah menyimpulkan bahwa Dewan Guaido berhasil: bahwa keputusan STJ [Mahkamah Agung Venezuela] tidak dapat diakui," bunyi putusan Hakim Pengadilan Tinggi Inggris, yang secara efektif memberikan Guaido kebebasan memerintah atas aset tersebut.

Baik Maduro dan Guaido menunjuk dewan di Bank Sentral Venezuela (BCV), tetapi mengeluarkan instruksi yang bertentangan untuk nasib simpanan emas di Bank of England.

Pengacara yang mewakili dewan BCV kubu Maduro mengatakan dia berencana menjual sebagian emas itu untuk membiayai kampanye Venezuela melawan pandemi COVID-19 dan mendukung sistem perawatan kesehatan negara.

Namun, menurut kubu Guaido, Maduro menginginkan emas tersebut untuk melunasi utang luar negeri pemerintahannya.

Inggris mengakui Guaido sebagai presiden sah Venezuela pada awal 2019, bersama dengan sekitar 50 negara lainnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1211 seconds (0.1#10.140)