Seorang Ibu di Iran Dihukum Cambuk 100 Kali karena Memprotes Pembunuhan Putranya

Selasa, 26 Juli 2022 - 10:38 WIB
loading...
Seorang Ibu di Iran Dihukum Cambuk 100 Kali karena Memprotes Pembunuhan Putranya
Mahboobeh Ramezani, Ibu di Iran yang memprotes pembunuhan putranya oleh pasukan keamanan pemerintah dalam demo 2019. Ibu itu kini dihukum cambuk 100 kali. Foto/Twitter @bai_mina
A A A
TEHERAN - Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman cambuk 100 kali terhadap seorang Ibu bernama Mahboobeh Ramezani. Dia dihukum karena melakukan protes damai atas pembunuhan putranya oleh pasukan keamanan pemerintah.

Hukuman cambuk terhadap Ramezani dijatuhkan pekan lalu. Protes yang dilakukannya sebagai bagian dari kampanye "Mother of Justice [Ibu Keadilan]".

Laporan media lokal menyebut, Ramezani juga memprotes aturan wajib jilbab bagi perempuan.

Ramezani tanpa lelah berkampanye untuk menuntut keadilan bagi putranya; Pejman Gholipur, yang dibunuh oleh pasukan keamanan pemerintah pada 2019 karena perannya dalam demonstrasi nasional menentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).



Remezani, saat berdemo berkata kepada pemerintah; "Anda tahu betul bahwa Anda dihancurkan oleh Aban dan [gerakan] Aban berlanjut, kecuali jika Anda membunuh semua keluarga Aban, seperti yang Anda lakukan pada anak-anak kami."

Aban mengacu pada bulan November menurut kalender Iran, di mana penumpasan terhadap penentang rezim, pemrotes, dan pembangkang terjadi pada 2019.

Mina Bai, seorang kolumnis Iran-Norwegia, dan jurnalis yang berbasis di Iran; Hossein Ronaghi memposting pesan di Twitter tentang nasib buruk Ramezani.

Ramezani meluncurkan protesnya pekan lalu sebagai bagian dari kampanye di Iran untuk memprotes kebijakan pakaian apartheid gender rezim, yang memaksa perempuan untuk mengenakan jilbab.

Menurut sebuah laporan media pemerintah AS, Radio Farda, Peyman Gholipur—saudara laki-laki Pejman—, menulis di Telegram pada 17 Juli, bahwa hukuman ibunya kemungkinan terkait dengan kampanye melawan kewajiban jilbab yang dibuka pada 12 Juli.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)