MA Saudi Batalkan Keputusan Kasus Crane Roboh di Makkah 2015
Selasa, 26 Juli 2022 - 00:45 WIB
loading...
A
A
A
Penasihat hukum Dr. Mohammed bin Abdulaziz Al-Mahmoud mengatakan, keputusan tersebut “menegaskan independensi peradilan” dan “pengawasan oleh otoritas peradilan yang lebih tinggi yang diwakili di Mahkamah Agung”.
Baca: Badai Hantam Mekkah, Crane Roboh Timpa Masjidilharam
“Otoritas itu bukan pengadilan ajudikasi dalam litigasi, melainkan badan pengaduan terhadap pengadilan yang mengeluarkan putusan yang disengketakan,” jelas Al-Mahmoud, seperti dikutip dari Arab News.
“Ini mempertimbangkan keputusan dalam hal penerapan dan interpretasi yang benar dari aturan hukum dan peraturan, serta dalam hal prosedur yang diikuti dalam persidangan,” lanjutnya.
Dia mengatakan kepada Arab News bahwa Mahkamah Agung mencatat kesalahan dalam penalaran putusan dan kurangnya penalaran yang komprehensif, sesuai dengan teks Pasal 181 KUHAP, serta kurangnya penyelidikan terhadap mereka yang dituduh lalai.
Baca: Badai Hantam Mekkah, Crane Roboh Timpa Masjidilharam
“Otoritas itu bukan pengadilan ajudikasi dalam litigasi, melainkan badan pengaduan terhadap pengadilan yang mengeluarkan putusan yang disengketakan,” jelas Al-Mahmoud, seperti dikutip dari Arab News.
“Ini mempertimbangkan keputusan dalam hal penerapan dan interpretasi yang benar dari aturan hukum dan peraturan, serta dalam hal prosedur yang diikuti dalam persidangan,” lanjutnya.
Dia mengatakan kepada Arab News bahwa Mahkamah Agung mencatat kesalahan dalam penalaran putusan dan kurangnya penalaran yang komprehensif, sesuai dengan teks Pasal 181 KUHAP, serta kurangnya penyelidikan terhadap mereka yang dituduh lalai.
Lihat Juga :