MA Saudi Batalkan Keputusan Kasus Crane Roboh di Makkah 2015

Selasa, 26 Juli 2022 - 00:45 WIB
loading...
MA Saudi Batalkan Keputusan Kasus Crane Roboh di Makkah 2015
MA Saudi Batalkan Keputusan Kasus Crane Roboh di Makkah 2015. FOTO/Reuters
A A A
MAKKAH - Sirkuit Pertama Mahkamah Agung Arab Saudi telah membatalkan semua putusan dalam kasus insiden crane roboh Al-Haram 2015. Mahkamah Agung juga memerintahkan pengadilan ulang.

Insiden itu terjadi pada 11 Desember sebelum musim haji. Sebuah derek yang terlibat dalam proyek perluasan Masjidil Haram runtuh, mengakibatkan 110 kematian dan 209 luka-luka, dengan Masjidil Haram di Makkah juga mengalami kerusakan.

Baca Juga: Crane Roboh Timpa Masjidilharam, Sedikitnya 62 Jamaah Wafat
Mahkamah Agung memerintahkan agar sirkuit peradilan baru mempertimbangkan kembali kasus tersebut. Para terdakwa, Pengadilan Tinggi dan otoritas yang berwenang telah diberitahu tentang keputusan tersebut.

Langkah itu termasuk pembalikan putusan bebas sebelumnya yang dikeluarkan oleh Sirkuit Kriminal di Pengadilan Banding setahun yang lalu. Kasus ini akan dipindahkan ke sirkuit peradilan baru untuk ditinjau oleh satu set hakim baru.

Penasihat hukum Dr. Mohammed bin Abdulaziz Al-Mahmoud mengatakan, keputusan tersebut “menegaskan independensi peradilan” dan “pengawasan oleh otoritas peradilan yang lebih tinggi yang diwakili di Mahkamah Agung”.

Baca Juga: Badai Hantam Mekkah, Crane Roboh Timpa Masjidilharam
“Otoritas itu bukan pengadilan ajudikasi dalam litigasi, melainkan badan pengaduan terhadap pengadilan yang mengeluarkan putusan yang disengketakan,” jelas Al-Mahmoud, seperti dikutip dari Arab News.

“Ini mempertimbangkan keputusan dalam hal penerapan dan interpretasi yang benar dari aturan hukum dan peraturan, serta dalam hal prosedur yang diikuti dalam persidangan,” lanjutnya.

Dia mengatakan kepada Arab News bahwa Mahkamah Agung mencatat kesalahan dalam penalaran putusan dan kurangnya penalaran yang komprehensif, sesuai dengan teks Pasal 181 KUHAP, serta kurangnya penyelidikan terhadap mereka yang dituduh lalai.



“Mereka harus dimintai pertanggungjawaban jika bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 19 KUHAP,” katanya.

Setelah insiden itu, Raja Salman memerintahkan pencairan SR1 juta ($266.666) untuk setiap keluarga yang meninggal dan SR500.000 untuk orang yang terluka parah. Namun, kompensasi itu tidak menghalangi tuntutan yudisial atas hak pribadi, sebagaimana dinyatakan dalam perintah kerajaan yang dikeluarkan pada saat itu.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2043 seconds (0.1#10.140)