MA Saudi Batalkan Keputusan Kasus Crane Roboh di Makkah 2015

Selasa, 26 Juli 2022 - 00:45 WIB
loading...
MA Saudi Batalkan Keputusan...
MA Saudi Batalkan Keputusan Kasus Crane Roboh di Makkah 2015. FOTO/Reuters
A A A
MAKKAH - Sirkuit Pertama Mahkamah Agung Arab Saudi telah membatalkan semua putusan dalam kasus insiden crane roboh Al-Haram 2015. Mahkamah Agung juga memerintahkan pengadilan ulang.

Insiden itu terjadi pada 11 Desember sebelum musim haji. Sebuah derek yang terlibat dalam proyek perluasan Masjidil Haram runtuh, mengakibatkan 110 kematian dan 209 luka-luka, dengan Masjidil Haram di Makkah juga mengalami kerusakan.

Baca Juga: Crane Roboh Timpa Masjidilharam, Sedikitnya 62 Jamaah Wafat
Mahkamah Agung memerintahkan agar sirkuit peradilan baru mempertimbangkan kembali kasus tersebut. Para terdakwa, Pengadilan Tinggi dan otoritas yang berwenang telah diberitahu tentang keputusan tersebut.

Langkah itu termasuk pembalikan putusan bebas sebelumnya yang dikeluarkan oleh Sirkuit Kriminal di Pengadilan Banding setahun yang lalu. Kasus ini akan dipindahkan ke sirkuit peradilan baru untuk ditinjau oleh satu set hakim baru.

Penasihat hukum Dr. Mohammed bin Abdulaziz Al-Mahmoud mengatakan, keputusan tersebut “menegaskan independensi peradilan” dan “pengawasan oleh otoritas peradilan yang lebih tinggi yang diwakili di Mahkamah Agung”.

Baca Juga: Badai Hantam Mekkah, Crane Roboh Timpa Masjidilharam
“Otoritas itu bukan pengadilan ajudikasi dalam litigasi, melainkan badan pengaduan terhadap pengadilan yang mengeluarkan putusan yang disengketakan,” jelas Al-Mahmoud, seperti dikutip dari Arab News.

“Ini mempertimbangkan keputusan dalam hal penerapan dan interpretasi yang benar dari aturan hukum dan peraturan, serta dalam hal prosedur yang diikuti dalam persidangan,” lanjutnya.

Dia mengatakan kepada Arab News bahwa Mahkamah Agung mencatat kesalahan dalam penalaran putusan dan kurangnya penalaran yang komprehensif, sesuai dengan teks Pasal 181 KUHAP, serta kurangnya penyelidikan terhadap mereka yang dituduh lalai.



“Mereka harus dimintai pertanggungjawaban jika bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 19 KUHAP,” katanya.

Setelah insiden itu, Raja Salman memerintahkan pencairan SR1 juta ($266.666) untuk setiap keluarga yang meninggal dan SR500.000 untuk orang yang terluka parah. Namun, kompensasi itu tidak menghalangi tuntutan yudisial atas hak pribadi, sebagaimana dinyatakan dalam perintah kerajaan yang dikeluarkan pada saat itu.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangeran Mohammed bin...
Pangeran Mohammed bin Salman dan Zelensky Bahas Upaya Perdamaian di Ukraina
Pangeran Mohammed bin...
Pangeran Mohammed bin Salman Ampuni Para Pembangkang, Bebas Pulang ke Arab Saudi Tanpa Dihukum
Arab Saudi Buru Koruptor...
Arab Saudi Buru Koruptor Besar-besaran, 131 Orang Ditangkap dan 370 Diselidiki
Pesan Ramadan Raja Salman:...
Pesan Ramadan Raja Salman: Kami Memohon Allah agar Rakyat Palestina Hidup Aman
Negara-negara di Dunia...
Negara-negara di Dunia dengan Durasi Puasa Ramadan Tersingkat dan Terlama
Menteri Arab Saudi Kecam...
Menteri Arab Saudi Kecam Pengumpul Sumbangan Atas Nama Agama, Padahal Bohong
Ragam Penentuan Awal...
Ragam Penentuan Awal Puasa di Berbagai Negara, Siapa Saja yang Mulai 1 Maret 2025?
Suhu Dingin Ekstrem...
Suhu Dingin Ekstrem Melanda Arab Saudi, Air Mancur Pun Membeku
Mesir Akan Beli Listrik...
Mesir Akan Beli Listrik dari Arab Saudi selama 20 Tahun
Rekomendasi
Ketika Prabowo Cari...
Ketika Prabowo Cari Jaksa Agung: Nggak Hadir Ya, Lagi Ngejar-ngejar Orang
Shahabi Sakri Jadi Saingan...
Shahabi Sakri Jadi Saingan Ajil Ditto? Rebutin Davina Karamoy di Series Culture Shock!
Kisah Hikmah : Nilai...
Kisah Hikmah : Nilai Umur Manusia di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Mahkamah Internasional...
Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kewajiban Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki
22 menit yang lalu
Bosnia Buru Presiden,...
Bosnia Buru Presiden, Perdana Menteri dan Ketua Parlemen Republika Srpska
1 jam yang lalu
Penjualan Mobil Anjlok,...
Penjualan Mobil Anjlok, Volkswagen akan Produksi Senjata dan Peralatan Militer
2 jam yang lalu
Putin Kunjungi Wilayah...
Putin Kunjungi Wilayah Kursk Rusia, Seru Militer Kalahkan Ukraina Secepatnya
2 jam yang lalu
4 Isi Gencatan Rusia...
4 Isi Gencatan Rusia dan Ukraina yang Diajukan AS, Tidak Ada Perang Selama 30 Hari
3 jam yang lalu
3 Negara yang Senang...
3 Negara yang Senang Jika Amerika Serikat Tinggalkan NATO, Siapa Saja?
4 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved