Tak Berhenti Kentut Selama 5 Tahun, Pria Inggris Gugat Rumah Makan Rp3,5 Miliar

Minggu, 24 Juli 2022 - 11:35 WIB
loading...
Tak Berhenti Kentut...
Tidak berhenti kentut selama 5 tahun, seorang pria asal Inggris menggugat rumah makan Rp3,5 miliar. Foto/Ilustrasi
A A A
LONDON - Seorang pria di Inggris menggugat sebuah rumah makan senilai 200 ribu pounds atau sekitar Rp3,5 miliar. Ia mengklaim tidak berhenti kentut sejak memanaskan sandwich ham lima tahun lalu.

Tyrone Prades (46) membeli sandwich itu pada Desember 2017 saat berkunjung ke pasar Natal Birmingham bersama istri dan anak-anaknya.

Pengacaranya mengatakan kepada Pengadilan Tinggi setempat bahwa dia menderita kram perut, demam, muntah dan diare dalam beberapa jam setelah memakannya.

Dia mengaku telah terbaring di tempat tidur selama lima minggu dengan salmonella.

Pengacara menambahkan bahwa Prades mengalami perut kembung yang teratur dan tidak terkendali sejak itu, mempermalukannya di depan umum dan membuatnya terbangun di malam hari.



Pengacaranya, Robert Parkin, mengatakan kepada pengadilan bahwa perut Prades terus mengeluarkan suara yang membuatnya canggung setelah penyakitnya mereda.

"Penggugat terus menderita perut kembung yang berlebihan, yang membuatnya sangat malu," kata Parkin.

"Gejalanya, terutama, kelelahan dan perubahan fungsi usus yang terkait dengan 'berputar' di dalam perutnya dan perut kembung," imbuhnya.

"Perut penggugat terus mengeluarkan suara yang sering berputar sampai-sampai tidurnya bisa terganggu," sambungnya.

"Tingkat gejalanya telah mengubah hidup," ujarnya seperti dikutip dari Daily Star, Minggu (24/7/2022).



Pengacara juga menuduh bahwa kios yang dimaksud ditutup dan dibersihkan setelah penyelidikan Public Health England.

Rory Badenoch, pengacara Prades lainnya, mengatakan bahwa angka 200 ribu pounds dapat meningkat mengingat dampak yang berkelanjutan pada dirinya.

Pelanggan lain yang membeli makanan di pasar juga dilaporkan jatuh sakit.

Kasus Prades bergantung pada apakah pria yang menjadi bos perusahaan lantai itu menderita salmonella atau tidak.

Philip Davy, pengacara Frankfurt Christmas Market Ltd - yang menyajikan sandwich ham - mengaku petugas kesehatan lingkungan dewan menemukan e.coli di pisau, tapi tidak ada salmonella.



Dia juga mengatakan, karena Prades tidak mengklaim dia menderita infeksi e.coli, dia harus membuktikan tuduhan salmonella untuk menerima gantu rugi.

Frankfurt Christmas Market Ltd menolak disalahkan tetapi kasusnya sekarang akan dibawa ke pengadilan.

(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)