Israel Bisa Cabut Kewarganegaraan Warga Palestina Hingga Berstatus Tanpa Negara

Sabtu, 23 Juli 2022 - 00:30 WIB
loading...
Israel Bisa Cabut Kewarganegaraan...
Gedung Mahkamah Agung Israel. Foto/wikipedia
A A A
TEL AVIV - Mahkamah Agung (MA) Israel mengeluarkan keputusan dapat mencabut kewarganegaraan warga Palestina dan dibuat tanpa kewarganegaraan (stateless).

Keputusan Mahkamah Agung Israel pada Kamis (21/7/2022) itu semakin memperkuat status apartheid rezim Zionis.

Sesuai keputusan MA, warga negara Israel yang ditemukan dalam "pelanggaran kesetiaan" dapat dicabut kewarganegaraannya.

Baca juga: Bantu Jurnalis Israel Masuk Makkah, Warga Arab Saudi Ditangkap

Meski demikian, kelompok hak asasi manusia (HAM) mencurigai kebijakan itu hanya akan diterapkan pada warga non-Yahudi bahkan jika itu membuat warga itu tidak memiliki kewarganegaraan.

Banyak negara memiliki undang-undang yang mengizinkan pencabutan kewarganegaraan, tren yang telah berkembang selama dua dekade terakhir setelah dimulainya apa yang disebut "perang melawan teror."

Meskipun kebijakan semacam itu sangat kontroversial karena terutama ditujukan pada populasi non-kulit putih, tidak ada pemerintah yang menjalankan tindakan kejam seperti itu jika membuat individu tidak memiliki kewarganegaraan.

Baca juga: Menteri Muslim Israel Kecam Aksi Bodoh Jurnalis Israel yang Masuk Makkah

Sesuai hukum internasional, tidak ada pemerintah yang diizinkan mencabut kewarganegaraan warganya jika itu mengarah pada keadaan tanpa kewarganegaraan.

Putusan MA itu membahas Undang-Undang Kewarganegaraan 2008 di Israel yang memberi otoritas negara kemampuan mencabut kewarganegaraan berdasarkan tindakan yang merupakan "pelanggaran kesetiaan".

Keputusan itu muncul setelah banding terpisah dalam kasus dua warga negara Palestina Israel yang dihukum karena melakukan serangan yang menewaskan warga negara Israel.

Keduanya dijatuhi hukuman yang panjang tetapi negara berusaha mencabut kewarganegaraan mereka.

Mahkamah Agung menolak penghapusan kewarganegaraan dalam dua kasus ini berdasarkan apa yang telah digambarkan sebagai "kelemahan prosedural yang serius" tetapi memutuskan praktik itu sendiri konstitusional, bahkan jika seseorang menjadi tanpa kewarganegaraan sebagai akibatnya.

Pernyataan bersama sebagai tanggapan atas keputusan Asosiasi Hak Sipil di Israel (ACRI) dan Adalah, kelompok hak asasi Arab, dilaporkan Reuters, menyebut undang-undang itu diskriminatif dan mengatakan, "Kemungkinan akan digunakan secara eksklusif terhadap warga Palestina di Israel."

Sekitar 20% warga Israel adalah warga Palestina. Hampir semuanya keturunan dari pembersihan etnis Palestina oleh Israel pada 1947/48 yang mengusir penduduk asli non-Yahudi.

"Ada banyak kasus orang Yahudi di Israel yang mengambil bagian dalam teror dan bahkan Kementerian Dalam Negeri tidak pernah berpikir untuk mencabut kewarganegaraan mereka," ujar Oded Feller dari ACRI kepada Reuters.

"Satu-satunya kasus yang diajukan ke pengadilan adalah warga negara Arab," papar dia.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengejutkan, 92% Warga...
Mengejutkan, 92% Warga Israel Yakin Iran Telah Menang Perang
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Iran Jawab Ancaman Trump:...
Iran Jawab Ancaman Trump: AS Sebaiknya Berhati-hati!
Demi Wujudkan Perdamaian...
Demi Wujudkan Perdamaian dengan Iran, AS Terus Tekan Israel
6 Tentara Israel Tewas...
6 Tentara Israel Tewas dalam 3 Hari Terakhir Akibat Sergapan Hizbullah
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
Israel Temukan Batu...
Israel Temukan Batu Suci Berusia 2.700 Tahun yang Tertulis dalam Alkitab
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Dilaporkan Akan Mengundurkan Diri pada Senin
Nah, Pentagon Minta...
Nah, Pentagon Minta Anggaran Rp1.426 Triliun untuk Tutupi Biaya Perang Lawan Iran
Rekomendasi
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Berita Terkini
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Keir Starmer Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Upacara Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar selama 6 Hari
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved