Israel Bisa Cabut Kewarganegaraan Warga Palestina Hingga Berstatus Tanpa Negara

Sabtu, 23 Juli 2022 - 00:30 WIB
loading...
A A A
Keputusan itu muncul setelah banding terpisah dalam kasus dua warga negara Palestina Israel yang dihukum karena melakukan serangan yang menewaskan warga negara Israel.

Keduanya dijatuhi hukuman yang panjang tetapi negara berusaha mencabut kewarganegaraan mereka.

Mahkamah Agung menolak penghapusan kewarganegaraan dalam dua kasus ini berdasarkan apa yang telah digambarkan sebagai "kelemahan prosedural yang serius" tetapi memutuskan praktik itu sendiri konstitusional, bahkan jika seseorang menjadi tanpa kewarganegaraan sebagai akibatnya.

Pernyataan bersama sebagai tanggapan atas keputusan Asosiasi Hak Sipil di Israel (ACRI) dan Adalah, kelompok hak asasi Arab, dilaporkan Reuters, menyebut undang-undang itu diskriminatif dan mengatakan, "Kemungkinan akan digunakan secara eksklusif terhadap warga Palestina di Israel."

Sekitar 20% warga Israel adalah warga Palestina. Hampir semuanya keturunan dari pembersihan etnis Palestina oleh Israel pada 1947/48 yang mengusir penduduk asli non-Yahudi.

"Ada banyak kasus orang Yahudi di Israel yang mengambil bagian dalam teror dan bahkan Kementerian Dalam Negeri tidak pernah berpikir untuk mencabut kewarganegaraan mereka," ujar Oded Feller dari ACRI kepada Reuters.

"Satu-satunya kasus yang diajukan ke pengadilan adalah warga negara Arab," papar dia.

(sya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1801 seconds (0.1#10.140)