Mengapa Singapura Izinkan Masuk Rajapaksa, Presiden Sri Lanka yang Lengser dan Kabur?

Sabtu, 16 Juli 2022 - 13:44 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, negara akan menawarkan jenis perlindungan hukum tertentu, seperti tidak mengekstradisi orang tersebut (membuat orang tersebut kembali untuk diadili di negara tempat mereka dituduh melakukan sesuatu yang ilegal), atau mengizinkan orang tersebut untuk menetap atau tinggal untuk periode waktu yang lama.

Sependapat, Kausikan mengatakan bahwa lama tinggal untuk kasus suaka adalah atas kebijaksanaan negara pemberi suaka.

Namun, dia juga mengatakan bahwa seseorang dapat mempersingkat waktunya di negara ini jika dia melakukan kejahatan apa pun di sana.

Apa Sikap Singapura terhadap Pencari Suaka?

Menteri Dalam Negeri K Shanmugam mengatakan dalam jawaban parlementer tertulis pada September tahun lalu: “Sebagai negara kecil berpenduduk padat dengan lahan terbatas, Singapura tidak dalam posisi untuk menerima siapa pun yang mencari suaka politik atau status pengungsi”.

Asisten Profesor Dylan Loh dari Nanyang Technological University (NTU) mengatakan bahwa posisi Singapura saat ini tentang pengungsi dan pencari suaka konsisten dengan keyakinannya akan keterbatasan ruang dan juga bagaimana arus masuk orang yang tiba-tiba dapat mengganggu keseimbangan sosial dan keamanan masyarakat.

Loh menambahkan bahwa tidak ada pengecualian yang dapat dibuat, karena itu akan menjadi preseden untuk kasus-kasus di masa depan.

“Tidak ada ruang untuk fleksibilitas, bahkan jika itu untuk satu orang, karena ini dapat menyebabkan seruan lebih lanjut untuk membuka atau memeriksa kembali pendiriannya," katanya.

Kausikan mengatakan bahwa juga tidak ada insentif bagi suatu negara untuk menerima orang yang meminta suaka.

Berbicara tentang suaka politik secara umum, dia mengatakan: “Suaka politik adalah hal yang sangat subjektif. Sangat sulit untuk menentukan apa fakta (setiap) kasus...mengapa terlibat dalam situasi yang sangat berantakan (di mana) Anda tidak tahu semua fakta?"
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1623 seconds (0.1#10.140)